Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Usut Polemik Ijazah Gibran

Repelita.net

13 October 2026 20:35 WIB • 76 view

Ahmad Khozinudin Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Usut Polemik Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum dan konstitusional terus bergulir di gedung Parlemen terkait polemik dokumen kelulusan yang melibatkan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ahmad Khozinudin bersama rombongannya mendatangi Gedung DPR RI pada Senin (12/10/2026) untuk mengadukan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Selaku kuasa hukum, beliau mendorong agar lembaga legislatif tersebut mengaktifkan mekanisme yang lebih tinggi guna menindaklanjuti keabsahan administrasi jabatan eksekutif.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Khozinudin mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP), bukan hak angket, untuk menindaklanjuti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

Proses penyampaian aspirasi tersebut sempat diwarnai oleh dinamika perdebatan dengan petugas keamanan di area pintu masuk kompleks parlemen.

Kedatangannya sempat diwarnai ketegangan. Khozinudin meluapkan kekesalannya setelah dibatasi saat hendak memasuki Gedung DPR. Ia mempertanyakan protokol penerimaan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Dirinya mengkritisi kebijakan pembatasan akses bagi masyarakat sipil yang ingin menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada para anggota dewan.

Khozinudin juga menyinggung besarnya anggaran pembangunan gedung DPR serta gaji para pegawai yang, menurutnya, bersumber dari uang rakyat.

Secara terbuka di hadapan awak media, sang advokat melayangkan protes keras atas sistem birokrasi pengetatan kunjungan yang diterapkan oleh otoritas setempat.

“Protokol macam apa ini. Rakyat mau masuk mengirim surat, mau bertemu dengan wakilnya, nggak diperkenankan. Hanya batasan dua. Ini berapa triliun gedung ini dibangun dari uang rakyat? Berapa triliun ini? Karyawan semua dibayar oleh rakyat,” kata Khozinudin.

Pihaknya menilai bahwa sebagai representasi dari pelayan publik, jajaran sekretariat jenderal semestinya mempermudah alur komunikasi dengan masyarakat.

“Arif mana? Arif, suruh ke sini. Sini aja, Arif. Soalnya suratnya dia nggak boleh telat-telat. Kita kebiasaan birokrat. Harusnya mereka ngelayani. Kita yang sekarang dipersulit oleh mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan fungsi dasar dari keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam menampung segala bentuk laporan dari warga negara.

“Nggak boleh, DPR. Kalau DPR berpihak kepada Gibran, nggak apa-apa, tapi prosedurnya tetap membuat rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Menurut pandangannya, landasan hukum untuk memulai proses peninjauan kembali status jabatan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah wewenang legislatif nasional.

“Melapor kepada DPR berdasarkan putusan MK bahwa Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan pemakzulan. Dan yang berwenang bukan lagi Mahkamah Konstitusi, melainkan DPR. Jadi kita datang ke DPR untuk meminta DPR menjalankan wewenangnya,” tandasnya.

Di sisi lain, institusi peradilan konstitusi sebelumnya diketahui telah mengeluarkan sikap resmi terhadap permohonan sengketa yang sempat diajukan oleh pihak pemohon.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ijazah Gibran karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung