Berita, Nasional

Ahmad Doli Bongkar Kronologi 'Pasal Gibran' di PKPU, Sebut Ada Draf yang Tiba-Tiba Muncul

Repelita.net

18 October 2026 19:34 WIB • 108 view

Ahmad Doli Bongkar Kronologi 'Pasal Gibran' di PKPU, Sebut Ada Draf yang Tiba-Tiba Muncul
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan temuan penting terkait kejanggalan dalam regulasi pemilu.

Politikus Partai Golkar tersebut menguraikan keanehan tentang kemunculan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Langkah ini mencuat usai ketentuan tersebut digugat dalam sidang perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dirinya mulai menelusuri berkas resmi setelah adanya tudingan mengenai infiltrasi aturan hukum di persidangan.

Awalnya ia mengira persoalan ini muncul pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu mengenai batasan umur pasangan calon.

Namun pemeriksaan bersama tim ahli Komisi II DPR justru menunjukkan tidak adanya rekaman diskusi terkait pasal krusial itu.

"Nah, kita cari di situ. 'Lu cari di sini'. Gua billing sama staf. 'Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu'," ucap Ahmad Doli Kurnia.

Ia kemudian melacak dokumen permohonan sebelum putusan MK keluar, di mana KPU mengirimkan surat konsultasi pada 15 September dan dijawab DPR tanggal 20 September.

Mantan Ketua Komisi II tersebut menyatakan draf awal sama sekali tidak memuat materi krusial Pasal 18 ayat 3 yang kini dipermasalahkan.

Titik terang mulai terlihat saat ditemukan berkas konsultasi lain yang tercatat dikirimkan pada tanggal 19 September.

Surat susulan tersebut mendadak melampirkan empat rancangan regulasi, bertambah dari rancangan awal yang sebelumnya hanya berjumlah tiga dokumen saja.

"Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat," kata Ahmad Doli Kurnia.

Ia mencurigai proses penggabungan berkas tersebut menjadi celah masuknya pasal yang meloloskan pencalonan anak sulung presiden itu.

"Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ," imbuh Ahmad Doli Kurnia.

Hingga kini pihak Sekretariat DPR belum menemukan lembar fisik dokumen tertanggal 19 September itu dan hanya memegang format digital PDF dari KPU.

Ahmad Doli Kurnia juga sudah mengecek ke lembaga pemantau pemilu seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR yang mengonfirmasi draf mereka masih versi lama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung