Berita, Nasional

Ahli Pihak Gibran Ungkap Kronologi Pengusiran dan Pembatasan Hak Bicara dalam Sidang Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

02 October 2026 16:13 WIB • 80 view

Ahli Pihak Gibran Ungkap Kronologi Pengusiran dan Pembatasan Hak Bicara dalam Sidang Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi membeberkan kronologi ketegangan yang terjadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika Rullyandi hadir sebagai ahli dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Ketegangan bermula setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli apabila sebelumnya menyatakan persidangan yang diikutinya tidak sah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila tetap ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Saldi kemudian menegaskan bahwa Rullyandi harus mencabut pernyataan tersebut sebelum menyampaikan keterangan sebagai ahli.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Rullyandi sempat menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK dan berkaitan dengan pandangannya mengenai legalitas persidangan serta kedudukan Ketua MK.

Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataan tersebut di dalam ruang sidang dan menyebut dirinya berada dalam kondisi tertekan.

“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Setelah itu, majelis hakim melakukan rapat singkat sebelum memutuskan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis tanpa penyampaian secara lisan.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi.

Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang setelah majelis menetapkan bahwa ia tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan.

“Silakan meninggalkan ruang sidang,” ujar Saldi.

Rullyandi selanjutnya mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Laporan tersebut disampaikan setelah insiden pembatasan keterangan lisan dan pengeluaran Rullyandi dari ruang sidang pada malam sebelumnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung