Berita, Nasional

Aduh, Aswan... Aswan... Sertifikat itu lagi! Pusing dah kalau begini

Repelita.net

15 October 2026 17:34 WIB • 73 view

Aduh, Aswan... Aswan... Sertifikat itu lagi! Pusing dah kalau begini
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Perdebatan sengit mengenai otentisitas rekam jejak akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman diskusi panas yang disiarkan oleh kanal YouTube Saluran Herman Somantri pada Kamis, 15 Oktober 2026, validitas sertifikat kelengkapan syarat pencalonan tersebut dipersoalkan secara terbuka.

Politikus Andi Aswan selaku pembela bersikeras mempertahankan argumennya dengan menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka mengantongi dokumen pendidikan formal yang sah dan setara lulusan SMA.

Guna memperkuat dasar klaimnya, Andi Aswan memamerkan selembar sertifikat advance diploma dari lembaga MDIS Singapura yang ia nilai memiliki bobot akademis setara tingkat A Level.

Namun, argumen pembelaan Andi Aswan tersebut langsung disanggah oleh penjelasan dari ahli pendidikan serta aturan resmi undang-undang sekolah swasta di negara Singapura.

Berdasarkan fakta situs resmi Kementerian Pendidikan Singapura, instansi swasta MDIS murni dikategorikan sebagai private education yang tidak memiliki kewenangan formal menyelenggarakan pendidikan junior college.

Suasana debat kian memanas sewaktu mantan komisioner KPU melontarkan pertanyaan menohok yang seketika membuat Andi Aswan kelabakan di depan kamera.

Mantan komisioner KPU mempertanyakan alasan mengapa jajaran tim hukum Gibran Rakabuming Raka sengaja tidak menunjukkan lembar advance diploma tersebut dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.

Andi Aswan tidak mampu membeberkan alasan konkret penahanan dokumen tersebut dan hanya merespons pertanyaan lawan debatnya dengan kalimat menggelitik yaitu meminta publik menunggu tanggal mainnya.

Mendengar jawaban itu, pengamat politik Rai Rangkuti langsung melayangkan tanggapan kritis dengan mengaitkan istilah tanggal main tersebut pada potensi dibukanya penyelidikan sengketa di parlemen DPR.

Rai Rangkuti menekankan bahwa pusaran polemik ini membutuhkan pembuktian data otentik yang konkret di ruang formal dan bukan sekadar saling melempar klaim pembenaran di ruang publik.

Sementara itu, kritikus Herianto memaparkan hasil kajiannya terhadap draf amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai mempertegas ketidakmampuan kandidat dalam memenuhi syarat formal pencalonan.

Menurut pemaparan Herianto, majelis hakim MK di dalam dokumen pertimbangan hukumnya sudah menuliskan secara jelas sebanyak delapan kali bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memenuhi syarat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung