Berita, Nasional

Adu Argumen Kubu Roy Suryo Dan Pendukung Jokowi Soal Pembatasan Praperadilan Memanas

Repelita.net

30 August 2026 19:33 WIB • 406 view

Adu Argumen Kubu Roy Suryo Dan Pendukung Jokowi Soal Pembatasan Praperadilan Memanas
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perdebatan sengit mengemuka antara kubu hukum Roy Suryo dan kubu pendukung Joko Widodo terkait terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 yang membatasi pengajuan permohonan praperadilan.

Peraturan administratif terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut memicu silang pendapat tajam terkait kepastian hukum serta pemenuhan hak asasi tersangka di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Perwakilan kubu Roy Suryo menilai pembatasan tersebut merusak fungsi utama praperadilan sebagai ruang koreksi atas tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Inilah teraneh di dunia. Orang belum sidang, tapi hasilnya sudah ditentukan. Jadi orang boleh bertanding, tapi fakta kemudian pembuktian diperbolehkan, tapi pengadilan sudah menentukan bahwa Anda akan kalah," kata Sangaji di dialog Kompas Petang, Sabtu (29/8/2026).

Sorotan keras dialamatkan pada ketentuan aturan yang menggugurkan gugatan praperadilan secara otomatis begitu berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Kubu pemohon menegaskan bahwa mekanisme gugur otomatis ini memangkas hak warga negara untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka secara objektif.

Gafur menyamakan skema pembatasan tersebut seperti pertandingan olahraga yang hasilnya sudah dikondisikan sejak awal sebelum persidangan berjalan.

"Kan lebih baik orang enggak usah bertanding. Tentukan saja bahwa dengan didaftarkannya pokok perkara maka gugur. Gugur itu kan berarti orang tidak masuk dalam pertandingan," ujar Gafur.

Ia menambahkan bahwa hak menghadirkan pembuktian melalui kesaksian ahli maupun saksi fakta menjadi tidak berguna apabila akses keadilan langsung ditutup.

"Badan praperadilan itu kan tempat orang mencari keadilan," ujarnya.

"Mekanismenya kan harus lewat pembuktian. Orang dibolehkan menghadirkan saksi, menghadirkan ahli, menggunakan pengacara, tapi kemudian hasilnya sudah ditentukan dari awal, terus buat apa kita sidang?" lanjutnya.

Di sisi berseberangan, kubu pendukung Joko Widodo membantah keras anggapan bahwa penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dirancang untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Pihak pembela menguraikan bahwa pedoman teknis tersebut sangat krusial guna mencegah praktik pengalihan fokus hukum dan pengajuan praperadilan berulang kali demi mengulur waktu.

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan menegaskan bahwa regulasi internal Mahkamah Agung diterbitkan murni untuk merapikan administrasi peradilan nasional.

"Jadi, kami menyurat ini bukan karena Roy Suryo. Jangan kepedean dia," kata Darmawan.

Fokus utama penerbitan aturan tersebut melingkupi efisiensi penanganan perkara pidana agar tidak terjadi tumpang tindih antara persidangan praperadilan dan sidang pokok perkara.

Penerbitan norma pedoman ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus mencegah celah manipulasi prosedur peradilan.

Silang pendapat mengenai pembatasan praperadilan ini diprediksi terus memanas seiring berjalannya proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik di pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung