Berita, Nasional

Ade Darmawan dan Bonjowi Kupas Penyetaraan Ijazah Kemendikdasmen dan Potensi Diskualifikasi Gibran

Repelita.net

04 October 2026 13:41 WIB • 103 view

Ade Darmawan dan Bonjowi Kupas Penyetaraan Ijazah Kemendikdasmen dan Potensi Diskualifikasi Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tanggal 4 Oktober 2026, diskursus publik mengenai keabsahan administratif pendidikan wakil presiden kembali memanas di ruang terbuka.

Topik hangat ini mengulas dinamika hukum seputar langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikaitkan dengan dokumen penyetaraan.

ADVERTISEMENT

Sorotan publik tertuju pada potensi implikasi yuridis yang dapat memengaruhi kelayakan posisi penyelenggara negara tertinggi di tanah air.

Kanal YouTube KompasTV memuat pembahasan mendalam yang menghadirkan tokoh publik Ade Darmawan serta pengamat Bonjowi secara bersamaan.

Kedua narasumber tersebut membedah secara kritis duduk perkara penolakan atau ketiadaan ijazah formal dalam proses verifikasi dokumen pendidikan.

Bonjowi dalam pandangannya menyampaikan keraguan terkait sejauh mana lembaga yudikatif konstitusi akan mengabulkan seluruh materi gugatan hukum yang diajukan.

Menurut penilaiannya, sebagian besar petitum permohonan tersebut berada di luar yurisdiksi kewenangan mutlak mahkamah yang menguji undang-undang.

Ia secara spesifik menyatakan dari delapan permohonan yang diajukan, itu yang memang menjadi wilayah kekuasaan MK cuma dua itu menurut saya, yang lain di luar wilayah MK.

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap skeptisnya terhadap hasil akhir persidangan dengan menyampaikan keyakinan hukum secara tegas dan terbuka.

Ia mengungkapkan pandangan subyektifnya melalui pernyataan bahwa saya meyakini ini NO atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Perbincangan tersebut juga mengupas kesaksian dari pihak kementerian yang menyatakan bahwa dokumen pendukung awal bukanlah ijazah kelulusan tingkat menengah atas.

Verifikasi institusi pendidikan mencatat bahwa berkas yang diserahkan berupa transkrip nilai serta surat keterangan kehadiran belajar dari institusi luar negeri.

Hal ini memicu perdebatan panjang di kalangan ahli hukum tata negara mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat formil pencalonan pejabat publik.

Publik menantikan putusan final yang akan dibacakan untuk menentukan apakah polemik administratif ini berujung pada sanksi pembatalan kedudukan resmi.

Keputusan majelis hakim nantinya diprediksi tidak hanya berdampak pada satu figur saja melainkan menjadi preseden hukum pendidikan masa depan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung