Berita, Nasional

Abdullah Hehamahua Tantang Prabowo Jadi Pahlawan atau Pengkhianat Terkait Putusan Sidang Ijazah Wapres Gibran

Repelita.net

11 October 2026 17:23 WIB • 81 view

Abdullah Hehamahua Tantang Prabowo Jadi Pahlawan atau Pengkhianat Terkait Putusan Sidang Ijazah Wapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang perhatian publik terhadap dinamika politik nasional kembali menghangat seiring mencuatnya sorotan kritis terkait legalitas persyaratan administratif pimpinan negara.

Dalam wawancara terbaru di kanal YouTube Dialog Topik BErita Rasil, tokoh nasional Abdullah Hehamahua membedah secara mendalam persoalan hukum ketatanegaraan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berkas pendidikan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan yang dirilis pada Minggu, 11 Oktober 2026 tersebut menguraikan bahwa laporan masyarakat bukan mengenai perselisihan hasil pemilu melainkan indikasi pemalsuan berkas formal.

"ee MK atau pengadilan manaun berhak menolak kalau tidak punya legal standing sehingga dengan begitu maka mereka yang melapor soal ijazah wakil presiden itu dianggap tidak punya legal standing tapi kalau itu yang menjadi persoalan maka seharusnya MK melakukan apa yang disebut dengan putusan sela" ujar Abdullah Hehamahua dalam kutipan wawancara YouTube pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Mantan penasihat KPK itu menambahkan bahwa persoalan keabsahan dokumen kelulusan ini dinilai sangat krusial bagi kepastian hukum ketatanegaraan.

"tapi yang dipersoalkan oleh penggugat ini adalah bukan soal kecurangan pemilu bukan kecurangan Pilpres tapi soal penipuan tentang ijazah yang seharusnya tidak boleh diterima secara administratif karena ijazah wakil presiden itu tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu minimal SMA atau setara dengan SMA seperti itu" kata Abdullah Hehamahua pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Dirinya menggarisbawahi adanya temuan materi persidangan yang menunjukkan kelemahan pembuktian otentik berkas pendidikan dari pihak otoritas terkait.

"tidak ditemukan data-data yang sah yang menunjukkan bahwa Jibran memiliki ijazah yang setingkat SMA dari luar negeri ataupun dalam negeri" ucap Abdullah Hehamahua menjelaskan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Langkah ini dinilai membuka ruang konstitusional bagi parlemen untuk menindaklanjuti status hukum tersebut demi menjaga kewibawaan institusi tertinggi negara.

"di sinilah pintu yang disediakan oleh MK bagi masyarakat untuk melakukan impeach menurut Undang-Undang Dasar 45" sebut Abdullah Hehamahua pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen pimpinan nasional saat ini akan diuji oleh sejarah dalam menuntaskan polemik sandera politik di pemerintahan.

"jadi kesimpulannya tergantung kepada Prabo mau jadi pahlawan atau pahlawan kasiangan atau jadi pengkhianat ah itu terserah kepada perbo itu persoalan" pungkas Abdullah Hehamahua mengakhiri pandangannya pada Minggu, 11 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung