Berita, Nasional

Abdul Gafur Sebut SEMA Mahkamah Agung Inkonstitusional Karena Tabrak KUHAP Baru Dan UUD 1945

Repelita.net

08 September 2026 21:36 WIB • 345 view

Abdul Gafur Sebut SEMA Mahkamah Agung Inkonstitusional Karena Tabrak KUHAP Baru Dan UUD 1945
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kebijakan anyar yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi nasional menuai kecaman pedas dari kubu penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 dinilai secara sengaja mematikan esensi uji keabsahan penangkapan serta menabrak ketentuan hukum acara yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo menyusul proses hukum yang menjerat pegiat media sosial tersebut bersama seorang dokter ahli.

Praperadilan dibunuh dan digembosi oleh Mahkamah Agung, hasil sudah dibuat duluan oleh MA, ujar Abdul Gafur Sangadji dalam diskusi publik.

Ia menyatakan bahwa kemunculan instruksi teknis pengadilan tersebut sarat akan intervensi pihak luar yang berupaya mendikte proses penegakan hukum di tanah air.

Terbitnya aturan tersebut bertepatan dengan momentum krusial menjelang putusan uji formil serta pendaftaran gugatan permohonan beruntun oleh pihak pemohon.

Bahkan, dinamika penyidikan di kepolisian hingga tahap kejaksaan disebut tidak luput dari tekanan kelompok massa tertentu yang mengawal jalannya proses hukum.

Substansi aturan internal itu dinilai menabrak ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.

Aturan baru tersebut mewajibkan penundaan pemeriksaan pokok perkara ketika permohonan uji keabsahan penangkapan diajukan demi melindungi hak asasi pencari keadilan.

SEMA ini bukan undang-undang dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tegas Abdul Gafur menyoroti aspek konstitusionalitas produk hukum tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, pembatasan hak warga negara hanya boleh dilakukan melalui produk undang-undang resmi.

Tindakan menerbitkan tafsir yang membatasi hak konstitusional warga negara dianggap melampaui kewenangan legislatif dan mendegradasi independensi peradilan.

Menghadapi agenda persidangan pokok perkara di pengadilan negeri setempat, tim pembela memastikan bakal melawan segala bentuk penyimpangan prosedur hukum acara.

Karena ada dua terdakwa dengan dua berkas dan tahapan persidangan yang berbeda, maka saksi pelapor secara hukum wajib hadir dua kali untuk memberikan keterangan secara langsung, pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung