Repelita [Jakarta] - Ancaman pemecatan massal menghantui ratusan tenaga kerja sektor perdagangan modern di wilayah nusa tenggara barat akibat tersandung regulasi kewilayahan.
Hal ini merupakan buntut dari tindakan pembekuan operasional terhadap puluhan cabang waralaba swalayan oleh otoritas kabupaten lombok tengah karena masalah kesesuaian spasial.
ADVERTISEMENT
Menyikapi nasib para buruh toko yang terancam menganggur pihak kementerian perdagangan menegaskan komitmennya untuk segera memediasi dan merumuskan skenario penyelamatan terbaik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kemelut hukum ini murni dilatari oleh kelengkapan berkas administrasi tata kota dan bukan cerminan dari kemunduran daya beli pasar.
Oleh sebab itu otoritas pusat kini tengah menimbang rupa-rupa opsi penyelamatan termasuk memetakan wilayah baru yang representatif untuk memindahkan lokasi usaha terdampak.
“Ya ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu (gerainya) harus dipindah (relokasi) atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri, ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sang menteri menerangkan bahwa yurisdiksi mutlak dalam menentukan zonasi serta penerbitan izin toko swalayan sepenuhnya melekat pada kekuasaan bupati berdasar aturan tata ruang wilayah.
Langkah pembersihan yang digulirkan pemerintah setempat sepatutnya dipandang secara objektif sebagai bentuk perlindungan bagi ekosistem niaga kecil dan pasar rakyat.
Pihak kementerian memastikan bakal tetap mematuhi batasan otonomi daerah tanpa melakukan intervensi terhadap produk hukum regulasi zonasi yang telah disepakati di lombok tengah.
Fokus utama kementerian saat ini adalah mengurai sumbatan regulasi spasial tersebut agar aktivitas korporasi kembali legal tanpa harus mengorbankan mata pencaharian penduduk lokal.
Gejolak penutupan ini sendiri sempat memicu keprihatinan khalayak luas setelah barisan staf yang dirugikan menggelar aksi demonstrasi demi menuntut jaminan kelangsungan kerja.
Berdasarkan draf inventarisasi terdapat sedikitnya dua puluh lima unit gerai minimarket jaringan nasional yang dipaksa berhenti beroperasi oleh satuan polisi pamong praja.
Di lain pihak dewan eksekutif kabupaten lombok tengah menyatakan tindakan tegas diambil karena korporasi ritel terbukti mengabaikan batas wilayah zonasi usaha.
Langkah penertiban berskala besar ini diproyeksikan mampu memberikan proteksi hukum serta iklim usaha yang sehat bagi para pelaku usaha mikro di daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok