Berita, Nasional

14 Utusan AMPB Datangi DPR RI Pakai Sandal Jepit dan celana pendek Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Repelita.net

27 August 2026 13:56 WIB • 434 view

14 Utusan AMPB Datangi DPR RI Pakai Sandal Jepit dan celana pendek Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sebanyak 14 utusan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertamu ke Gedung DPR RI untuk berdialog dengan jajaran pimpinan parlemen.

Kedatangan rombongan masyarakat daerah tersebut diwarnai dengan gaya busana yang sangat sederhana.

ADVERTISEMENT

Sebagian besar anggota delegasi memilih mengenakan kaos busana hitam polos saat mendatangi lokasi parlemen pusat.

Beberapa di antara mereka bahkan terlihat cukup santai memakai alas kaki sandal jepit serta celana pendek.

Tas gendong juga tampak dibawa oleh sejumlah peserta tatkala menelusuri kawasan Gedung DPR RI di Jakarta.

Secara tata tertib umum, setiap tamu komplek parlemen diwajibkan berbusana rapi seperti kemeja serta celana kain formal.

Aturan ketat lembaga legislatif biasanya melarang penggunaan pakaian santai seperti kaos oblong, celana jins, hingga penggunaan sandal.

Para pengunjung umum juga diwajibkan menyerahkan identitas diri berupa KTP pada area pos pemeriksaan utama.

Prosedur penyerahan identitas tersebut berlaku serupa bagi jajaran staf DPR hingga para jurnalis peliput.

Bedanya, awak media serta pegawai internal memegang kartu tanda pengenal khusus tanpa perlu menahan KTP di gerbang masuk.

Awalnya rombongan AMPB sempat diarahkan menuju area balkon ruang sidang paripurna DPR RI.

Namun, lokasi audiens dipindahkan menuju Ruangan Abdul Muis sembari menantikan kehadiran pimpinan dewan.

Perwakilan warga, Supriyono alias Mas Botok, membenarkan perihal jadwal dialog bersama jajaran petinggi legislatif.

"Iya (bertemu sama pimpinan DPR)," ujar Botok.

Pertemuan tersebut bertepatan dengan rencana aksi penyampaian aspirasi warga di depan komplek parlemen.

Massa AMPB bersama elemen gabungan memang telah menjadwalkan agenda unjuk rasa besar pada hari tersebut.

Sejumlah anggota rombongan warga bahkan dilaporkan sudah tiba di ibu kota beberapa hari sebelum acara unjuk rasa.

Aspirasi utama mereka berfokus pada dorongan agar lembaga legislatif segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

Warga Pati turut menyuarakan penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwasanya RUU Perampasan Aset dijamin tuntas paling lambat Desember 2026.

Kepastian jadwal pengesahan tersebut dibacakan saat forum Rapat Paripurna DPR RI di Senayan.

Agenda paripurna dewan tersebut disaksikan langsung oleh 14 orang utusan aliansi masyarakat Pati.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pengesahan aturan perampasan harta koruptor ini dijamin tidak bakal molor lagi.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.

Proses RUU Perampasan Aset menjadi penutup pembaruan tata hukum pidana usai berlakunya KUHP baru dan revisi KUHAP.

Masa pembahasan regulasi tersebut membutuhkan waktu relatif lama lantaran membawa prinsip hukum yang cukup baru.

Tujuan utama dari norma anyar ini adalah memiskinkan koruptor dan memulihkan dana negara secara cepat.

Pemerintah serta parlemen menyasar penyitaan harta kejahatan walau pelaku kabur atau meninggal dunia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung