Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi Saat Bermain Senjata Mainan, Iptu N Ditetapkan Tersangka

 Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka

Repelita Makassar - Remaja berusia delapan belas tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah tertembak oleh senjata api yang digunakan polisi di Jalan Toddopuli kota Makassar Sulawesi Selatan.

Insiden tragis itu terjadi sekitar pukul 07.26 WITA ketika korban bersama beberapa temannya sedang bermain tembak-tembakan dengan senjata mainan berisi water jelly di tengah badan jalan.

Rekaman CCTV yang ditunjukkan keluarga memperlihatkan para remaja tersebut tampak bersitegang satu sama lain tanpa menyadari kedatangan petugas kepolisian di lokasi.

Tak lama kemudian sejumlah polisi termasuk Iptu N tiba di tempat kejadian sehingga para remaja langsung berlarian meninggalkan area tersebut.

Iptu N terlihat berusaha menangkap Bertrand sambil melepaskan tembakan peringatan namun peluru justru mengenai tubuh korban.

Dalam rekaman yang sama petugas tersebut sempat memasukkan kembali pistol ke saku celana kemudian menyeret dan mengamankan korban yang sudah melemah.

Bertrand kemudian dipapah menuju kendaraan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tembakan tidak sengaja atau accidental discharge yang terjadi saat proses pengamanan.

Menurutnya laporan warga sebelumnya menyebutkan kelompok remaja melakukan aksi perang-perangan dengan senjata mainan di jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan hingga ada pengendara yang terjatuh.

Arya menjelaskan bahwa Iptu N yang menjabat sebagai Kanit di Polsek Panakkukang mendapati Bertrand diduga bersikap agresif terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Petugas kemudian turun dari kendaraan dan berupaya melakukan pengamanan sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Namun saat korban meronta dalam proses penahanan terjadi letusan lagi dari senjata yang masih dipegang petugas sehingga peluru mengenai Bertrand.

Korban sempat dirujuk dari RS Grestelina ke RS Bhayangkara Makassar untuk penanganan lebih lanjut tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana umum dan proses hukum sedang berlangsung.

Selain itu pemeriksaan internal oleh Propam Polrestabes Makassar serta Propam Polda Sulawesi Selatan juga dilakukan untuk mendalami prosedur yang dijalankan petugas.

Ibu korban Desi menyatakan trauma mendalam dan mempertanyakan mengapa tembakan peringatan bisa berujung fatal pada anaknya.

"Saya tanya kok bisa anak saya tertembak bukankah seharusnya tembakan peringatan ke atas bagi saya ini sangat fatal" ujarnya dengan suara bergetar.

Desi juga mengaku belum sanggup melihat rekaman video yang beredar karena masih diliputi duka dan trauma berat.

Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar menekankan perlunya proses hukum yang transparan objektif serta penerapan sanksi pidana dan etik bagi pelaku.

Ia menegaskan penggunaan senjata api oleh aparat harus menjadi langkah terakhir secara terukur dan mengutamakan keselamatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Makassar membuka pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan penegakan hukum berjalan adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved