
Repelita Jakarta - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Selasa dinihari 3 Maret 2026.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 4 Maret 2026 menunjukkan hanya Fadia yang turun dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK.
KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam 3 Maret 2026 yang menghasilkan penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Operasi tangkap tangan dimulai dengan penangkapan tiga orang di wilayah Semarang yaitu Fadia Arafiq orang kepercayaannya dan ajudannya pada Selasa dinihari 3 Maret 2026.
Selain itu KPK juga menangkap sebelas orang lainnya di wilayah Pekalongan termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan Mohammad Yulian Akbar yang kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan modus pengaturan serta pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan dalam pengadaan.
Dari operasi tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil serta barang bukti elektronik yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap Fadia Arafiq sebagai tersangka terus berjalan sementara beberapa pihak lain yang terjaring dalam OTT telah menjalani pemeriksaan dan sebagian dibebaskan setelah klarifikasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

