Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan

 Yaqut Cholil Melawan KPK dengan Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Jubir  Klaim Sudah Sesuai SOP - Halaman 2 - Tribunjambi.com

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Status tersangka yang disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas oleh lembaga anti rasuah tersebut terjadi pada bulan Januari 2026. Perkara yang menjerat mantan menteri agama ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan telah masuk dalam klasifikasi perkara.

Pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya. Sidang perdana untuk memeriksa gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026.

Hingga saat ini sistem peradilan belum menampilkan secara rinci mengenai petitum yang dimohonkan oleh pihak pemohon. Identitas hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut juga belum diumumkan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah membenarkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada awal tahun 2026. Kasus ini memasuki tahap penyidikan sejak pengumuman resmi yang disampaikan lembaga antikorupsi pada bulan Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Estimasi awal yang disampaikan pada bulan Agustus 2025 menyebutkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak untuk jangka waktu enam bulan. Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada pertengahan September 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan adanya dugaan keterlibatan tiga belas asosiasi dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga menduga sekitar empat ratus biro perjalanan haji turut terlibat dalam praktik yang sedang disidik.

Kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pangkal perkara ini juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Angket Haji. Pokok persoalan yang disoroti adalah pembagian dua puluh ribu kuota tambahan yang diperoleh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Skema pembagian yang diterapkan adalah imbangan lima puluh berbanding lima puluh untuk dua kategori penyelenggaraan. Sebanyak sepuluh ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan sepuluh ribu kuota sisanya untuk haji khusus.

Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur komposisi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Perbedaan komposisi antara kebijakan yang diambil dengan ketentuan perundang-undangan menjadi salah satu aspek yang didalami dalam proses penyidikan. Dugaan pelanggaran terhadap aturan baku penyelenggaraan ibadah haji ini turut memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved