
Repelita Pandeglang - Seorang tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan rusak berlubang pada Selasa 27 Januari 2026.
Ia membonceng penumpang Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan di Kampung Gardu Tanjak Kelurahan Pandeglang Banten ketika roda depan motornya masuk ke lubang setelah berusaha menghindari lubang sebelumnya.
Akibatnya keduanya terpental ke aspal dan Khairi Rafi tertabrak mobil ambulans yang melintas sehingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Al Amin Maksum kini berstatus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang dengan pasal 310 ayat 4 KUHP karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kuasa hukum tersangka Raden Elang Mulyana menyatakan bahwa kliennya sebenarnya korban kecelakaan akibat infrastruktur jalan yang rusak parah sehingga penyelenggara jalan harus bertanggung jawab.
Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan ujar Raden Elang Mulyana pada Senin 23 Februari 2026.
Ia mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79 karena peristiwa tersebut tidak layak dilanjutkan secara pidana.
Menurutnya baik pengemudi maupun penumpang merupakan korban kondisi jalan rusak di Kabupaten Pandeglang sehingga tanggung jawab ada pada bupati gubernur hingga pemerintah pusat.
Yayan juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan berpotensi kecelakaan serta Pasal 273 yang mengatur sanksi pidana bagi kelalaian tersebut.
Setelah menghindari lubang pertama sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar tiga meter dan kedalaman kurang lebih sepuluh sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan terangnya.
Selain jalur pidana Al Amin Maksum juga mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten Andra Soni yang telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu 22 Februari 2026.
Data menunjukkan ruas Jalan Raya Labuan-Pandeglang mencatat 134 kecelakaan dengan 39 korban jiwa dari Januari hingga Oktober 2025 sehingga menegaskan bahaya infrastruktur rusak.
Sejak kejadian Al Amin Maksum tidak lagi bekerja sebagai tukang ojek karena mengalami trauma berkendara motor rusak serta luka di wajah kepala dan kaki.
Atas dasar itu kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang jelasnya.
Polres Pandeglang menyatakan siap memfasilitasi restorative justice antara Al Amin Maksum dengan keluarga korban Khairi Rafi jika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Ada kesepakatan baik dari keluarga korban maupun tersangkanya cuma harus ada syarat formil karena kami hanya sebagai penengah saja ujar Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad pada Senin 23 Februari 2026.
Jika syarat terpenuhi proses hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice sehingga menguntungkan kedua pihak tanpa tendensi apapun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

