
Repelita Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait video viral yang memperlihatkan karung-karung berisi uang cacahan yang dibuang di tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi.
Saat ini, BI sedang melakukan investigasi atas kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan pada Rabu (4/2/2026) bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran bersama pihak-pihak terkait terkait video yang beredar di media sosial.
Dalam pengelolaan uang Rupiah, BI memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat memenuhi standar kelayakan edar dan mudah dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan untuk melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang yang lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.
Ramdan menjelaskan bahwa pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau dengan metode lain yang memastikan uang tersebut tidak lagi menyerupai uang Rupiah.
Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI sebelum akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Bank Indonesia menjamin bahwa seluruh proses pemusnahan uang Rupiah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, diawasi secara ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejak tahun 2023 BI telah mengadopsi program waste to energy dan waste to product untuk mengelola limbah hasil pencacahan uang kertas.
Implementasi waste to energy dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik tenaga uap, seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat.
Ramdan juga menambahkan bahwa BI juga menerapkan waste to product, misalnya dengan mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali, yang telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

