Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] AKBP Didik Ngaku Nyabu Sejak 2019, Surat Tangan: Saya Tak Kenal Ko Erwin Beredar

 AKBP DIDIK NYABU SEJAK 2019, Surat Tulisan Tangan BEREDAR: Saya Tidak Kenal Ko Erwin

 Repelita Jakarta - AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019, sebuah fakta mengejutkan yang terungkap dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, membenarkan bahwa kliennya sudah menggunakan narkotika dan psikotropika jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Pengakuan tersebut disampaikan Didik saat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Bareskrim. “Berdasarkan keterangan beliau saat diperiksa, penggunaan narkotika itu sudah berlangsung sejak 2019,” ujar Rofiq Ashari kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.

Fakta lain yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba adalah beredarnya surat pernyataan tulisan tangan Didik. Surat bertanggal 18 Februari 2025 itu ditulis dan ditandatangani langsung oleh mantan Kapolres Bima Kota tersebut di atas materai.

Dalam dokumen pribadi itu, Didik dengan jelas mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan di dalam koper kecil adalah miliknya. Ia juga secara spesifik menuliskan pernyataan tegas: “Saya tidak kenal Ko Erwin,” membantah keterkaitannya dengan bandar besar narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Surat tulisan tangan itu juga memuat bantahan Didik atas keterlibatan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Ia menegaskan barang bukti narkoba yang diamankan tidak ada hubungannya dengan anak buahnya tersebut.

Perkara ini bermula dari penemuan koper putih di kediaman pribadi Didik di Tangerang, Banten. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Terkait asal-usul barang haram itu, Didik mengaku mendapatkannya saat bertugas sebagai Wakasat Reserse di Jakarta Utara. Ia menyebut narkotika tersebut berasal dari temuan “tidak bertuan” yang tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Hasil tes rambut atau Hair Follicle Drug Test yang dilakukan Bareskrim turut memperkuat pengakuan Didik. Uji laboratorium menunjukkan hasil positif narkoba, mengonfirmasi konsumsi jangka panjang yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menerima uang dari bandar.

“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut. Didik menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved