
Repelita Yogyakarta - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta bernama Perdana Arie dipastikan akan menghadapi sidang kode etik internal kampus setelah divonis hukuman penjara selama lima bulan tiga hari dalam perkara pembakaran tenda milik Polda DIY yang sempat menjadi perhatian luas.
Staf Ahli Bidang Hukum UNY Anang Priyanto menjelaskan bahwa proses sidang kode etik ini merupakan mekanisme standar yang dijalankan kampus untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan hukum dan norma akademik yang berlaku.
Dalam tahapan tersebut Perdana Arie akan dipanggil secara resmi guna memberikan keterangan langsung terkait perbuatannya sedangkan tim etik berwenang memanggil saksi tambahan jika diperlukan untuk memperkuat fakta yang ada.
Prosesnya otomatis berjalan Nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan Jika tim etik membutuhkan penguatan bukti bisa juga memanggil pihak-pihak yang dianggap sebagai saksi ujar Anang Priyanto kepada wartawan di lingkungan kampus pada Rabu 25 Februari 2026.
Anang Priyanto menambahkan bahwa jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan mulai dari kategori ringan sedang hingga berat.
Sanksi ringan biasanya berbentuk pembinaan atau skorsing sementara sedangkan sanksi berat dapat mencapai pemberhentian status mahasiswa atau dikeluarkan dari kampus.
Untuk pelanggaran yang dikategorikan berat umumnya berlaku apabila vonis pidana yang diterima melebihi dua tahun penjara sesuai ketentuan yang ada.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

