
Repelita Washington - Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal positif menanggapi dinamika kebijakan ekonomi terbaru Amerika Serikat (AS). Setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif resiprokal, Presiden Donald Trump langsung mematok tarif impor global sebesar 10 persen.
Prabowo menilai angka baru ini justru memberikan angin segar bagi daya saing produk Indonesia di pasar Negeri Paman Sam. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah bekerja keras melobi Washington hingga berhasil menurunkan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.
Namun, dengan munculnya kebijakan tarif global 10 persen pasca putusan MA AS, beban biaya masuk bagi produk RI otomatis menjadi jauh lebih ringan. "Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan," ujar Prabowo dalam keterangan persnya di Amerika Serikat, Minggu 22 Februari 2025.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia sangat menghormati kedaulatan politik dalam negeri Amerika Serikat, termasuk putusan hukum dari Mahkamah Agung mereka. Meski situasi ekonomi dunia sedang bergejolak akibat kebijakan Trump, mantan Menteri Pertahanan ini memastikan pemerintah terus memantau setiap perkembangan dengan saksama guna mengamankan kepentingan nasional.
Keputusan MA AS yang membatalkan tarif resiprokal tersebut memang menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump. Pengadilan tertinggi di AS menyatakan bahwa kebijakan tarif sebelumnya ilegal karena melanggar konstitusi.
Implikasinya pun tidak main-main karena pemerintah AS kini terancam harus mengembalikan dana jumbo kepada para importir yang sebelumnya telah membayar bea masuk tersebut. Berdasarkan riset Penn Wharton Budget dari Universitas Pennsylvania, total dana yang berpotensi harus dikembalikan oleh pemerintah AS mencapai angka fantastis, yakni sekitar 175 miliar unit mata uang AS.
Nilai tersebut setara dengan ribuan triliun rupiah jika dikonversi dengan kurs yang berlaku saat ini. Sejumlah importir besar bahkan sudah mulai melayangkan gugatan hukum untuk menuntut pengembalian uang mereka pasca putusan yang membatalkan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

