
SPS Menolak Isi Perjanjian Perdagangan RI–AS: Jangan Gadaikan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Repelita Jakarta - Serikat Perusahaan Pers menyatakan penolakan tegas tanpa kompromi terhadap isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Organisasi yang menjadi wadah perusahaan pers pertama di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut membawa ancaman nyata terhadap kedaulatan digital serta kelangsungan media nasional.
Ketua Umum SPS Januar P Ruswita menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar transaksi ekonomi melainkan mengandung risiko serius bagi kedaulatan informasi keberlangsungan jurnalisme nasional dan keseimbangan demokrasi di tanah air.
Ketentuan perdagangan digital arus data lintas batas serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengikat ruang regulasi nasional dan menghalangi penerapan pajak layanan digital yang adil terhadap platform global.
Platform teknologi asal Amerika Serikat dapat semakin menguasai distribusi informasi serta aliran pendapatan iklan sementara perusahaan pers lokal terbebani kewajiban pajak regulasi ketat dan fungsi pelayanan publik.
Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar pemasukan iklan digital ke raksasa asing sehingga upaya menciptakan mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih seimbang terancam terblokir.
Perjanjian ini membuka risiko gugatan terhadap regulasi domestik membatasi kebijakan afirmatif serta melemahkan posisi tawar kolektif publisher nasional dalam menghadapi dominasi korporasi teknologi global.
Media bukan komoditas perdagangan biasa melainkan pilar utama demokrasi sehingga pembukaan investasi serta pembatasan intervensi regulasi dapat memicu konsentrasi kepemilikan oleh modal asing.
Kondisi tersebut berpotensi menggerus independensi redaksi dan mengalihkan orientasi media dari kepentingan publik ke prioritas korporasi lintas negara.
SPS menolak pelaksanaan perjanjian tersebut karena dinilai merugikan keberlangsungan industri pers nasional serta menggadaikan kedaulatan informasi bangsa Indonesia.
Organisasi ini mendesak pemerintah membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara terbuka dan melibatkan publik serta media untuk memberikan masukan yang independen.
SPS juga meminta DPR RI menahan persetujuan implementasi hingga dilakukan kajian komprehensif atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi negara.
Ruang regulasi nasional harus tetap terjaga tanpa dikunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi dan kemandirian informasi Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

