Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Siswa Madrasah Tewas Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob: DPR Desak Usut Tuntas, Tak Boleh Ada Impunitas

 Kronologi Brimop Pukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas, Keluarga Desak  Penegakan Hukum Transparan - Radar Tulungagung

Repelita Jakarta - Kematian seorang siswa madrasah berinisial AT berusia empat belas tahun di Kota Tual Maluku yang diduga disebabkan kekerasan fisik oleh oknum anggota Brimob menuai kecaman keras dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari hukuman.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Mercy Barends menyatakan dirinya terkejut sekaligus berduka cita mendalam atas kejadian yang menewaskan pelajar tersebut.

Ia mengungkapkan kaget dengan berita viral mengenai kematian seorang pelajar madrasah yang dipukul menggunakan helm oleh oknum Brimob.

Berdasarkan komunikasi Mercy Barends dengan ayah korban melalui telepon diketahui dua anaknya yang masih pelajar menjadi korban penganiayaan saat melintas di jalan raya Kota Tual setelah sahur.

Korban AT diduga dipukul dengan helm oleh oknum aparat hingga terjatuh dan kepalanya membentur keras ke permukaan aspal.

Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis korban akhirnya meninggal dunia karena luka parah di kepala.

Dalam insiden yang sama kakak korban juga mengalami luka serta patah tulang akibat kekerasan tersebut.

Mercy Barends menegaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti maka tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia serta standar profesionalisme aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana aparat diberi wewenang konstitusional untuk melindungi bukan menyakiti atau menghilangkan hak hidup warga negara.

Mercy Barends menyatakan dengan alasan apa pun tindakan kekerasan semacam itu tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Ia mengingatkan bahwa hak hidup dijamin dalam Pasal dua puluh delapan A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Empat Puluh Lima serta kepastian hukum yang adil ditegaskan dalam Pasal dua puluh delapan D ayat satu.

Selain itu Undang-Undang Nomor tiga puluh sembilan Tahun sembilan belas sembilan puluh sembilan tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor tiga puluh lima Tahun dua ribu empat belas tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Mercy Barends menegaskan seluruh ketentuan hukum tersebut harus menjadi dasar kuat untuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar.

Menurut informasi yang beredar oknum berinisial Bripda MS telah ditahan di Polres Tual dan Polda Maluku menjamin proses hukum berjalan secara tegas.

Namun Mercy Barends menekankan bahwa jaminan lisan saja tidak memadai dan seluruh proses hukum harus dilaksanakan secara transparan serta profesional di mata publik.

Ia mendesak jika terbukti pelaku harus diproses pidana secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku disertai sanksi etik dan administratif yang berat tanpa ada ruang bagi impunitas.

Mercy Barends menambahkan bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI ia meminta penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses penyidikan berlangsung serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional aparat di lapangan.

Mercy Barends juga mendesak negara memberikan pendampingan hukum psikologis dan sosial secara penuh kepada keluarga korban.

Ia menyatakan bahwa sekadar menyampaikan belasungkawa tidak cukup untuk menyembuhkan luka mendalam yang ditinggalkan peristiwa ini.

Nyawa seorang anak telah hilang dan keadilan bagi korban serta keluarganya harus menjadi prioritas utama ujar Mercy Barends.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu guna memulihkan rasa aman masyarakat di Maluku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved