Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Digelar, KPK Minta Tunda Karena Hadapi Empat Perkara Serupa

 Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Kuota Haji di PN  Jaksel, Dijaga Banser - Jawa Pos

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 24 Februari 2026.

Sidang berlangsung di ruang utama Prof H Oemar Seno Adji SH dengan Yaqut hadir secara langsung dan didampingi tim kuasa hukumnya sepanjang proses persidangan.

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna tampak hadir di lokasi dengan mengenakan seragam lengkap serta menjaga area luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.

Selain Yaqut KPK juga menetapkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Pada sidang perdana ini KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan karena lembaga antirasuah tersebut sedang menghadiri empat sidang praperadilan lain secara bersamaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan melalui Biro Hukum untuk sidang hari tersebut.

Ia menegaskan KPK tetap menghormati hak hukum yang ditempuh Yaqut melalui mekanisme praperadilan sebagai upaya menguji prosedur penyidikan yang berlaku.

Budi menjamin bahwa seluruh aspek formil dan materiil dalam penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 telah dipenuhi dengan benar oleh penyidik.

Proses penyidikan dimulai sejak penyelidikan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025 hingga penetapan dua tersangka termasuk Yaqut pada Januari 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai sudah cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved