Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Shamsi Ali Kecam Kesepakatan Dagang RI-AS soal Halal: Bukan Diplomasi, Melainkan Penyerahan Diri yang Memalukan

 Lengkap! Inilah 22 Poin Penjelasan Pemerintah soal Perjanjian Dagang RI-AS,  dari Tarif 0% hingga Isu Halal dan Data Pribadi - Klik Anggaran

Repelita Jakarta - Imam Islamic Center of New York Shamsi Ali mengkritik tajam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut sertifikasi halal produk impor.

Menurutnya perjanjian tersebut bukanlah bentuk diplomasi melainkan bentuk penyerahan diri yang merusak upaya panjang membangun sistem sertifikasi halal nasional.

Shamsi Ali menyatakan bahwa kesepakatan itu memporak-porandakan apa yang telah dibangun selama ini termasuk inisiatif mengangkat Kepala Badan Halal.

Ia menilai klausul yang memungkinkan produk Amerika termasuk makanan minuman serta obat-obatan non-halal masuk tanpa aturan sertifikasi halal sebagai sesuatu yang gila dan tidak masuk akal.

Shamsi Ali menyoroti narasi yang menyebut kesepakatan itu sebagai keberhasilan diplomasi padahal Indonesia diminta mengimpor produk AS dalam nilai miliaran dolar tanpa kendali halal yang memadai.

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan perundingan dagang yang setara melainkan surrendering atau penyerahan yang seharusnya membuat bangsa merasa malu.

Shamsi Ali juga menolak penyamaan kesepakatan ini dengan Perjanjian Hudaibiyah karena konteks dan maknanya sama sekali berbeda serta tidak ada janji kemenangan bagi Indonesia.

Perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memuat pasal-pasal pelonggaran aturan halal.

Dalam Article 2.9 disebutkan Indonesia membebaskan produk AS seperti kosmetik perangkat medis serta barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Pasal 2.22 juga membebaskan wadah bahan pengangkut makanan produk pertanian serta pakan ternak dari sertifikasi halal termasuk produk rekayasa genetika non-hewan.

Indonesia sepakat menerima praktik penyembelihan hewan di AS sesuai standar Islam atau anggota SMIIC tanpa persyaratan tambahan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH diminta mengakui sertifikasi halal dari lembaga AS tanpa pembatasan serta merampingkan proses pengakuan.

BPJPH menegaskan bahwa perjanjian ini tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk beredar serta diperdagangkan di Indonesia sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan seluruh produk wajib halal termasuk dari Amerika Serikat tetap harus bersertifikat halal dan berlabel halal sesuai regulasi nasional.

Negara tetap hadir melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved