
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan salah satu pencapaian terbesar selama memimpin lembaga antirasuah itu yaitu berhasil menghadirkan seorang Wakil Presiden yang masih menjabat sebagai saksi di ruang persidangan.
Menurutnya sepanjang sejarah Republik Indonesia belum pernah ada Wakil Presiden aktif yang dipanggil dan duduk langsung memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan.
Abraham menegaskan peristiwa tersebut menjadi satu-satunya dalam catatan hukum nasional ketika KPK pada masa kepemimpinannya berhasil memanggil Wakil Presiden Boediono untuk hadir di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa Boediono sempat beberapa kali menolak panggilan tersebut namun KPK tetap teguh pada prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Tekanan politik pun muncul termasuk upaya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui ajudannya Sudi Silalahi untuk mengganti kehadiran langsung dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan saja.
Abraham mengungkapkan KPK menolak keras usulan tersebut karena kehadiran fisik di persidangan dianggap penting untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua tanpa terkecuali.
Ia menekankan prinsip equality before the law harus ditegakkan secara nyata sehingga tidak ada pengecualian bagi pejabat tinggi sekalipun.
Peristiwa itu akhirnya tercatat sebagai tonggak bersejarah ketika Boediono benar-benar hadir dan memberikan kesaksian di depan hakim meskipun dalam situasi yang penuh tekanan.
Abraham juga memuji sikap jaksa penuntut umum KPK yang menunjukkan kemandirian tinggi dengan memanggil saksi menggunakan sebutan saudara saksi tanpa menyebut jabatan Wakil Presiden.
Menurutnya penggunaan istilah tersebut bukan sekadar formalitas melainkan pesan kuat bahwa di mata hukum semua orang setara tanpa memandang kedudukan.
Rekaman persidangan tersebut masih dapat dilihat hingga kini dan menunjukkan ketegangan yang terlihat jelas pada Boediono saat mendengar panggilan tersebut.
Abraham menyampaikan hal ini dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

