
Repelita Jakarta - Kubu RRT yang terdiri dari Roy Suryo Rismon Sianipar serta Dokter Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa terus berlomba dengan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara RRT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kali kedua sementara kubu RRT juga berhasil memperbaiki gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya diterima oleh majelis hakim yang diketuai Profesor Saldi Isra.
Entah kubu mana nantinya yang akan lebih dulu sampai di garis finish.
Pertarungan kini memanas antara dua kemungkinan apakah gugatan kubu RRT diterima MK sehingga status tersangka mereka batal demi hukum atau penyidik Polda Metro Jaya berhasil membuat berkas di-P21-kan hingga RRT harus menghadapi sidang tuntutan jaksa.
Kubu RRT juga telah mengajukan surat kepada Irwasum Mabes Polri meminta status tersangka mereka di-SP3-kan dengan alasan dua tersangka lain yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah menerima SP3 sebelumnya.
Satu dicabut mestinya semua dicabut karena LP-nya satu tak bisa hukum seperti membelah bambu satu diinjak satunya diangkat di hadapan hukum harus sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

