![]()
Repelita Jakarta - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ketiga ahli yang dihadirkan terdiri dari mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan budayawan sekaligus kolumnis Mohamad Sobary.
Pemberian keterangan ahli ini disampaikan langsung oleh pengacara Roy Suryo Cs Refly Harus di Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Februari 2026.
Dua ahli yang sangat tersohor yakni Komjen Purn Oegroseno dan Mohamad Sobary telah lebih dahulu memberikan keterangan.
Refly Harus menegaskan bahwa kehadiran kedua ahli tersebut bukan untuk meringankan Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang dijuluki Trio RRT.
Beliau ingin membebaskan para tersangka dari jeratan hukum yang dinilai tidak tepat sasaran.
Oegroseno dan Sobary telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi ahli di Mapolda Metro Jaya.
Din Syamsuddin disebut akan menyusul memberikan keterangan kepada penyidik dalam waktu dekat.
Pak Din Syamsuddin menyusul nanti beliau akan memberikan keterangan ke media saat break, jelas Refly Harus.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat 7 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Asep Edi Suheri menjelaskan terdapat lima tersangka dalam klaster pertama dengan inisial ES KTR MRF RE dan DHL.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan inisial RS serta RHS dan TT.
Untuk klaster kedua ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS RHS dan TT, imbuh Kapolda Metro Jaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

