
Repelita Jakarta - Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan Roy Suryo bersama rekan-rekannya resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Selasa 10 Februari 2026.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon yang hadir meliputi Roy Suryo Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan dengan Refly Harun bertindak sebagai kuasa hukum.
Gugatan menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat satu serta Pasal 311 ayat satu KUHP lama Pasal 433 ayat satu dan Pasal 434 ayat satu KUHP baru serta sejumlah pasal dalam UU ITE yakni Pasal 27A Pasal 28 ayat dua Pasal 32 ayat satu dan ayat dua serta Pasal 35.
Refly Harun selaku kuasa hukum menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat satu Pasal 28E ayat tiga serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat" ujar Refly.
Menurut para pemohon pasal pencemaran nama baik kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kritik atau pendapat terhadap tindakan perilaku serta keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas.
Kritik yang seharusnya berada dalam domain publik sering digeser menjadi ranah privat sehingga dikenakan ketentuan pidana yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat.
Padahal kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset demi kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.
Dalam salah satu kasus konkret para pemohon menyebut opini terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik untuk memastikan integritas serta kelayakan pemimpin negara.
Seyogianya hal tersebut tidak dibungkam melalui instrumen pidana dengan menggunakan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

