
Repelita Jakarta - Roy Suryo Notodiprojo Tifauzia Tyassuma serta Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan uji materiil sejumlah pasal hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait status tersangka mereka dalam dugaan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum para penggugat Refly Harun menjelaskan bahwa klien-kliennya merasa hak konstitusional mereka telah dirugikan akibat penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut.
Pasal yang diuji meliputi Pasal 433 ayat 1 dan Pasal 434 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal UU ITE yang dimohonkan pengujian mencakup Pasal 27A Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 ditambah Pasal 35 dari undang-undang tersebut.
Refly menyatakan bahwa pasal-pasal inilah yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara yang dikenal luas sebagai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia menegaskan bahwa para penggugat sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan hak asasinya sehingga berhak mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut disampaikan Refly di ruang sidang MK pada Selasa tanggal 10 Februari 2026.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama yang terbagi menjadi dua klaster berbeda.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah yang dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik penghinaan dan UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga dijerat dengan pasal serupa termasuk ketentuan manipulasi informasi elektronik.
Pengajuan uji materiil ini menjadi langkah hukum lanjutan para tersangka untuk menantang konstitusionalitas pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan status tersangka mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

