Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo melakukan kajian teknis mendalam terhadap salinan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen tersebut sebelumnya diakses oleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sehingga memicu kembali perbincangan publik mengenai keabsahan arsip pendidikan kepala negara terdahulu.
Roy Suryo memaparkan sejumlah catatan teknis yang menjadi sorotan terkait dua lembar salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran pemilihan presiden. Analisis ini mencakup aspek legalisasi hingga tampilan visual dari kedua dokumen yang beredar luas di masyarakat.
Persoalan pertama yang disoroti oleh Roy Suryo adalah mengenai prosedur legalisasi yang tercantum pada kedua lembar salinan ijazah tersebut. Menurut pengamatannya meskipun kedua dokumen telah dilegalisir oleh pejabat berwenang namun keterangan waktu pelaksanaan legalisasi tidak tercantum secara lengkap dan jelas.
Dokumen tahun 2014 diketahui dilegalisir oleh Profesor Doktor Insinyur Mohammad Na’iem Master of Agricultural Science. Sementara itu dokumen tahun 2019 dilegalisir oleh Doktor Budiadi Sarjana Kehutanan Master of Agricultural Science.
"Kita juga menunggu dokumen dari KPUD DKI Jakarta (2012) serta KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah proses legalisasinya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak," katanya kepada para wartawan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026.
Kedua Roy Suryo menemukan perbedaan yang cukup signifikan pada tampilan fisik antara kedua salinan ijazah yang dianalisisnya. Dokumen salinan tahun 2014 terlihat mengalami kompresi horisontal sehingga proporsi tampilannya cenderung lebih kotak dan tidak lazim.
Sementara itu salinan ijazah tahun 2019 dinilai memiliki proporsi yang lebih normal dan ideal berbentuk persegi panjang sebagaimana mestinya. Kedua dokumen tersebut sama-sama dicetak di atas kertas berukuran A4 namun menghasilkan dimensi visual yang berbeda.
Ketiga menurut Roy Suryo perbedaan visual yang mencolok antara kedua salinan ijazah tersebut mengindikasikan kelemahan dalam proses verifikasi faktual. Ia menilai bahwa proses identifikasi dan otentifikasi kemungkinan besar tidak dilakukan dengan merujuk secara langsung pada lembar ijazah asli.
"Kesalahan fatal 'tidak identik'-nya kedua salinan tersebut menunjukkan bahwa proses identifikasi, apalagi otentifikasi, tidak dilakukan terhadap lembar ijazah asli dalam verifikasi faktual," ujarnya menegaskan analisis teknisnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi ini menyebabkan dokumen salinan ijazah tersebut belum dapat dikategorikan sebagai arsip yang telah melalui proses otentifikasi resmi. Dokumen tersebut juga belum tercatat dan tersimpan secara sah di lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia.
Keempat Roy Suryo menjelaskan bahwa secara teknis forensik kedua salinan dokumen ini tidak memungkinkan untuk dianalisis lebih lanjut menggunakan metode-metode ilmiah. Metode seperti Error Level Analysis histogram maupun luminance-gradient tidak dapat diterapkan pada dokumen yang ada.
Hal ini disebabkan karena dokumen yang beredar di publik hanya berupa hasil fotokopi hitam putih tanpa dilengkapi watermark atau emboss. Berbagai penanda keamanan lain yang biasanya terdapat pada dokumen resmi juga tidak tampak pada kedua salinan ijazah tersebut.
Kelima Roy Suryo turut menyinggung keberadaan unggahan di platform X yang mendistribusikan dokumen elektronik tersebut kepada khalayak ramai. Menurutnya unggahan tersebut tetap berpotensi untuk dijadikan sebagai bagian dari barang bukti digital dalam proses hukum.
"Postingan tersebut tetap menjadi barang bukti karena menyangkut transmisi dokumen elektronik sesuai ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE," ucapnya memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dari distribusi dokumen elektronik.
Roy Suryo menegaskan bahwa seluruh analisis yang ia sampaikan kepada publik bersifat murni teknis terhadap dokumen yang beredar. Ia tidak bermaksud mengambil kesimpulan hukum apapun dari kajian yang telah dilakukannya terhadap salinan ijazah mantan kepala negara.
Ia pun berpandangan bahwa klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang mutlak diperlukan untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang. Tanpa penjelasan yang otoritatif isu ini dikhawatirkan akan terus bergulir dan menjadi konsumsi publik yang tidak produktif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

