Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK

Roy Suryo Bakal Ajukan...

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan rencana mengajukan kembali uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal terkait penghinaan fitnah serta pencemaran nama baik.

Pengajuan tersebut mencakup sekitar enam pasal yang berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan Roy Suryo disampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat pada Selasa 10 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa uji materi akan dilakukan pada hari yang sama yakni Selasa 10 Februari 2026.

Roy Suryo menyebutkan bahwa proses pengajuan akan segera dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi.

Pasal-pasal yang akan diuji meliputi Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Selain itu juga mencakup Pasal 27 Pasal 28 Pasal 32 serta Pasal 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Roy Suryo pengujian ini bertujuan meninjau kembali penerapan pasal-pasal tersebut dalam konteks kasus yang menyangkut dirinya.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk menguji kesesuaian norma-norma hukum dengan prinsip-prinsip konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved