
Repelita Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan karena dianggap telah mengubah status KPK dari lembaga independen menjadi bagian dari lingkup kekuasaan eksekutif.
Perubahan tersebut dinilai membuat KPK rentan dimanfaatkan untuk melayani kepentingan politik tertentu sehingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto menyatakan bahwa regulasi baru telah memindahkan posisi KPK ke dalam rumpun eksekutif yang mengakibatkan independensinya semakin terkikis.
Jokowi entah sadar atau tidak sadar atas revisi UU KPK saat itu pada akhirnya KPK hanya dijadikan kepentingan bagi yang kepemimpinan siapapun kata Hari Purwanto kepada RMOL pada Minggu 22 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dengan masuknya KPK ke dalam struktur kekuasaan eksekutif lembaga antirasuah itu tidak lagi memiliki kebebasan seperti pada saat pertama kali didirikan.
Independensi merupakan prasyarat utama agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Apalagi saat ini KPK rumpun yang sama dengan eksekutif tegasnya.
Hari Purwanto mengingatkan bahwa sejak awal pembentukannya KPK dirancang sebagai lembaga adhoc yang bersifat sementara sehingga keberadaannya sangat bergantung pada dukungan politik.
Awal berdirinya KPK sebagai lembaga adhoc yang kapan pun bisa dibubarkan terangnya.
Meskipun kewenangannya dinilai semakin terbatas KPK tetap memiliki nilai strategis yang tinggi di arena politik nasional berkat citra serta kemampuan penindakan yang melekat padanya.
Oleh karena itu Jokowi sengaja mengangkat isu revisi Undang-Undang KPK untuk menjadikannya alat kepentingan politik.
Tapi KPK masih jadi lembaga seksi untuk dijadikan kepentingan politik yang menggunakannya pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

