Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Produk AS Masuk Indonesia Wajib Dual Label Halal Pasca Kesepakatan Perdagangan Resiprokal

 Penetapan BPJPH di Bawah Presiden, Babe Haikal: Bukti Komitmen Prabowo  Lindungi Segenap Bangsa Indonesia

Repelita Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menyertakan dua label halal secara bersamaan.

Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan pekan lalu di Washington DC.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan hal itu dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin 23 Februari 2026.

Menurutnya label halal dari Amerika Serikat akan ditempatkan berdampingan dengan label halal Indonesia sebagaimana diatur dalam Mutual Recognition Agreement.

Perjanjian pengakuan bersama ini merupakan hasil asesmen mendalam terhadap standar halal antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.

Melalui MRA tersebut otoritas halal Amerika Serikat telah lama diakui sehingga produk bersertifikat halal dari sana tidak memerlukan pemeriksaan ulang dari tahap awal di Indonesia.

Indonesia hanya melakukan proses registrasi saja tanpa mengulang seluruh tahapan verifikasi sebagaimana dijelaskan oleh Babe Haikal.

Ketentuan serupa tidak hanya berlaku untuk produk Amerika Serikat melainkan juga negara-negara lain yang telah menjalin kesepakatan pengakuan bersama dengan BPJPH.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu membeli produk asal Amerika Serikat pasca kesepakatan perdagangan tersebut asalkan terdapat kedua label halal dari masing-masing negara.

Keberadaan label halal Amerika yang direkognisi oleh Indonesia menjamin keamanan dan kepatuhan produk tersebut terhadap standar halal nasional.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Marsudi menyatakan bahwa kerja sama dengan lembaga halal Amerika Serikat telah berlangsung sejak pengelolaan sertifikasi halal masih berada di bawah MUI.

Ia menambahkan bahwa jika produk sudah memiliki sertifikat halal dari otoritas di Amerika Serikat maka di Indonesia cukup dilakukan pengakuan tanpa pemeriksaan dari nol kembali.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved