Repelita Sleman - Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Perdana Arie akhirnya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sleman pada Selasa 24 Februari 2026 pagi setelah menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Perdana Arie dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menimbulkan kebakaran pada tenda polisi di Mapolda DIY.
Putusan tersebut langsung memerintahkan pembebasan terdakwa karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tepat sama dengan durasi hukuman yang dijatuhkan.
Proses pembebasan sempat tertunda satu hari akibat perbedaan perhitungan masa tahanan antara putusan majelis hakim dan sistem administrasi Lapas Sleman yang menggunakan kalender Telram.
Pihak Lapas menyatakan Perdana Arie ditangkap sejak 24 September 2025 sehingga masa tahanan mencapai 5 bulan 2 hari pada 23 Februari 2026 dan sisa satu hari membuat pembebasan baru dilakukan keesokan harinya.
Perdana Arie keluar dari lapas dengan pakaian sederhana berupa kaus oblong dan celana pendek tanpa membawa barang bawaan selain lembaran administrasi sebagai syarat resmi kebebasannya.
Ia menyatakan rasa lega dan syukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga serta teman-teman seperjuangan setelah merasakan keterbatasan ruang gerak selama di balik jeruji.
Selama menjalani masa tahanan Perdana Arie mengaku perasaannya campur aduk karena tidak dapat mengikuti perkuliahan secara normal dan terpisah dari lingkungan kampus.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moril maupun materiil selama proses persidangan berlangsung.
Ke depan Perdana Arie berencana melanjutkan studi di Universitas Negeri Yogyakarta yang saat ini masih berada pada status cuti semester enam tanpa adanya sanksi dikeluarkan dari kampus.
Status akademiknya tetap aktif sebagai mahasiswa Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Hukum dan Ilmu Politik sehingga ia berharap dapat kembali duduk di bangku kuliah tanpa hambatan.
Perdana Arie menegaskan bahwa pengalaman di penjara tidak membuatnya gentar atau surut dalam menyuarakan ketidakadilan melainkan justru memperkuat tekad untuk terus turun ke jalan dalam aksi demonstrasi.
Ia menyatakan akan tetap melanjutkan perjuangan menyuarakan keadilan bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan pendidikan sarjana demi masa depan yang lebih baik.
Ayahnya Thomas Oni Veriasa berharap putranya tetap diberi kesempatan melanjutkan kuliah di UNY serta terus menyuarakan isu ketidakadilan tanpa rasa takut setelah melewati proses hukum ini.
Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 atas dugaan pembakaran tenda polisi dalam aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Mapolda DIY sebagai bentuk protes spontan atas kematian driver ojek online Affan Kurniawan.
Motif perbuatannya diakui sebagai solidaritas massa tanpa perencanaan sebelumnya dan majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai faktor meringankan hukuman.
Pertimbangan meringankan lainnya mencakup peran terdakwa yang tidak signifikan dalam kebakaran karena adanya sumber api lain serta riwayat hidup sebagai aktivis mahasiswa yang konsisten mengadvokasi isu keadilan.
Majelis hakim juga menghargai iktikad baik terdakwa dan keluarganya untuk mengganti kerugian meskipun belum mendapat respons dari Polda DIY serta latar belakang pendidikan yang menjanjikan perbaikan diri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

