
Repelita Jakarta - Pengacara sekaligus pegiat media sosial Nazlira Alhabsy angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi dengan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak logis dan justru merusak prinsip hukum yang sehat.
Nazlira menyatakan bahwa jika seseorang dituduh memalsukan dokumen yang sebelumnya telah dianalisis secara ilmiah sebagai palsu maka publik hanya memerlukan waktu sekitar tiga puluh detik untuk langsung menyimpulkan bahwa Roy Suryo sedang menjadi korban fitnah dan kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nazlira melalui akun X @Naz_lira pada 11 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968 dan berasal dari keluarga dengan latar belakang akademik serta budaya yang sangat kuat.
Ayah Roy Suryo adalah Kanjeng Pangeran Haryo Soejono PH yang merupakan keturunan ningrat pewaris kerajaan Mataram termasuk Surakarta Yogyakarta Mangkunegaran dan Pakualaman.
Ibunya Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro merupakan putri ningrat dari generasi kedua hingga ketujuh yang memiliki silsilah langsung dengan raja atau pemimpin terdekat yang pernah berkuasa.
Nazlira menekankan bahwa latar belakang keluarga Roy bukan berasal dari silsilah yang meragukan atau terkait dengan kelompok yang pernah terlibat dalam peristiwa kelam sejarah.
Roy Suryo menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjahaja Mada dan pernah menjadi pengajar di Institut Seni Indonesia serta Program D-3 Komunikasi di UGM.
Ia juga menyelesaikan studi magister ilmu kesehatan masyarakat di Fakultas Kedokteran UGM sehingga memiliki rekam jejak pendidikan yang jelas dan kredibel.
Menurut Nazlira Roy Suryo sering dimintai keterangan sebagai ahli dalam berbagai kasus hukum terkait telematika dan media karena kompetensinya yang diakui.
Nazlira menilai Roy bukan sosok yang dangkal atau berpura-pura pintar melainkan seseorang yang selalu menyampaikan pemikiran multidimensi dengan kecerdasan intelektual yang terpancar jelas.
Ia membandingkan bahwa publik dengan mudah membedakan Roy Suryo dari individu yang dianggap dangkal literasinya dan hanya mengulang-ulang istilah tertentu tanpa substansi mendalam.
Nazlira menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Roy Suryo dalam kasus ini tidak memiliki dasar kuat dan lebih mencerminkan upaya kriminalisasi terhadap figur yang kritis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

