
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk asal Amerika Serikat yang tidak memiliki label halal atau kehalalannya tidak jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membahas sertifikasi halal produk impor.
Prof Ni’am menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari pembelian produk pangan yang tidak bersertifikat halal atau status kehalalannya diragukan termasuk barang dari AS yang tidak mematuhi ketentuan halal Indonesia.
Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun termasuk pemerintah Amerika Serikat.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk memenuhi standar halal demi melindungi hak beragama masyarakat mayoritas Muslim.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi negara.
Dalam prinsip fikih muamalah perdagangan dengan negara mana pun termasuk Amerika Serikat diperbolehkan selama berlangsung atas dasar saling menghormati saling menguntungkan serta tanpa unsur paksaan politik.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim sehingga setiap warga Muslim terikat kewajiban mengonsumsi produk yang halal dan hal tersebut tidak dapat ditawar dengan alasan apa pun.
Prof Ni’am menyatakan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang bersifat prinsipil sehingga tidak boleh dikompromikan meskipun produk diberikan secara gratis atau dengan harga murah.
Ia membuka kemungkinan penyederhanaan prosedur administratif seperti pelaporan transparansi biaya serta waktu pengurusan sertifikasi halal demi memperlancar perdagangan.
Namun aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan finansial karena hal itu berarti mencabut hak dasar masyarakat Indonesia untuk mengonsumsi yang halal.
Dalam pengalamannya mengunjungi beberapa negara bagian di Amerika Serikat Prof Ni’am melihat bahwa sistem sertifikasi halal juga telah diakui di sana.
Ia menambahkan bahwa jika Amerika Serikat menjunjung tinggi hak asasi manusia maka sertifikasi halal harus dihormati sebagai implementasi penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

