
Repelita Jakarta - Gugatan yang diajukan Roy Suryo bersama rekan-rekannya ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memerlukan penyempurnaan substansial.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Selasa 10 Februari 2026.
"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya" ujar Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Salah satu poin yang harus diperbaiki menurut Saldi adalah penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami pemohon karena saat ini dianggap belum berbeda signifikan dengan gugatan serupa yang pernah masuk ke MK.
Saldi juga meminta pemohon menjelaskan mengapa masih menguji pasal-pasal dalam KUHP lama padahal KUHP baru atau KUHP Nasional telah berlaku.
"Lalu mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 KUHP ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK" urai Saldi.
Ia menekankan bahwa pemohon perlu menguraikan secara rinci mengapa norma yang diuji bertentangan dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI tetapi belum ada uraiannya jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya" jelasnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa pemohon menguji beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak berlaku lagi sehingga diperlukan alasan dan elaborasi khusus atas pengujian tersebut.
“Berikutnya para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945 ini perlu penjelasannya” terang Ridwan Mansyur.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan masukan bahwa pasal-pasal yang diuji sebenarnya telah banyak diajukan sebelumnya ke MK sehingga pemohon disarankan mempelajari putusan-putusan terkait.
“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini” demikian saran Adies Kadir dalam nasihat Panel Hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

