Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Presiden Umumkan Tarif 10% Global Pengganti

 Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Kebijakan, Donald Trump Umumkan Tarif  Global Baru 10 Persen - Poros Jakarta

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mayoritas hakimnya berkonservatif memutuskan dengan perbandingan enam lawan tiga bahwa International Emergency Economic Powers Act tidak memberi wewenang presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa pungutan bea masuk berdasarkan undang-undang darurat dinilai melampaui kewenangan eksekutif dan tidak sah secara hukum.

Putusan ini secara langsung membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Trump langsung mengumumkan rencana pengganti berupa tarif sepuluh persen terhadap seluruh impor global yang akan berlaku paling lama seratus lima puluh hari atau sekitar lima bulan.

Pengumuman itu disampaikan pada Jumat 20 Februari 2026 di Gedung Putih.

Beliau menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan Mahkamah Agung yang dianggap sangat mengecewakan.

Putusan Mahkamah Agung mengenai tarif ini sangat mengecewakan dan saya merasa malu terhadap beberapa anggota pengadilan benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita.

Langkah tarif baru tersebut didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memungkinkan presiden memberlakukan bea masuk hingga lima belas persen selama seratus lima puluh hari tanpa investigasi panjang.

Pasal tersebut tidak mensyaratkan prosedur rumit atau batasan ketat sehingga bisa diterapkan dengan cepat.

Selain itu Trump juga memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301 untuk menanggapi praktik perdagangan tidak adil seperti pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi paksa.

Investigasi Pasal 301 biasanya memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sebelum tarif final diberlakukan.

Selama masa jabatan pertamanya Trump pernah menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara tujuh setengah hingga dua puluh lima persen terhadap impor Cina senilai sekitar tiga ratus tujuh puluh miliar dolar AS.

Bea masuk tersebut dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Joe Biden dan terbukti tahan uji pengadilan.

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan pada hari yang sama bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 telah terbukti kuat secara hukum ketika ditantang di pengadilan.

Keputusan Mahkamah Agung ini juga menguatkan vonis pengadilan tingkat bawah pada Mei lalu yang menyatakan Trump melampaui wewenang dengan tarif darurat tersebut.

Putusan tersebut memblokir instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonomi resiprokal terhadap mitra dagang.

Meski demikian tarif sektoral terhadap baja aluminium serta komoditas tertentu tetap tidak terpengaruh dan beberapa penyelidikan tambahan masih berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved