
Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi membuka akses publik terhadap salinan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan di ruang publik.
Keputusan bersejarah ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menegaskan status ijazah kepala negara sebagai dokumen publik yang dapat diakses seluruh warga negara.
Langkah progresif KPU ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai sensor pada sembilan bagian informasi yang sebelumnya tertutup rapat dari pandangan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mencatatkan diri sebagai figur pertama yang memperlihatkan secara terbuka salinan resmi dokumen tersebut kepada publik luas.
Ia mendatangi Kantor KPU Jakarta pada Senin (9/2/2026) didampingi Michael Sinaga dan berhasil memperoleh dua lembar salinan ijazah dengan cap legalisir berbeda.
Dokumen pertama merupakan salinan berlegalisir cap merah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014.
Dokumen kedua adalah salinan untuk kontestasi Pilpres 2019 yang dibubuhi cap legalisir berwarna biru sebagai pembeda periode penggunaan.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” tuturnya di hadapan wartawan usai pengambilan dokumen.
Bonatua secara tegas mengajak kalangan akademisi dan peneliti untuk melakukan kajian ilmiah atas materi dokumen yang kini tersedia tanpa harus bergantung pada sumber-sumber tidak resmi.
“Jika mau diteliti ulang silahkan karena ini yang ada di KPU. Sebagai bukti sah secara hukum tinggal dibuktikan di pengadilan asli atau palsu,” lanjutnya memberi ruang bagi proses verifikasi legal formal.
Ia menyatakan saat ini tengah menanti pemenuhan permohonan salinan lengkap tanpa sensor dari KPUD DKI Jakarta dan KPUD Solo yang telah lama diajukannya.
“Mereka harus memberikannya salinan ijazah lengkap dan berwarna,” tegasnya mengingatkan kewajiban lembaga penyelenggara pemilu terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Di tengah euforia keterbukaan ini, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, langsung bereaksi cepat dengan menggelar rapat konsolidasi bersama saksi dan ahli.
Refly menyampaikan pernyataan komprehensif di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/2/2026) seusai meneliti langsung dokumen yang berhasil diperoleh Bonatua.
“Karena dia kan peneliti, peneliti independen yang meneliti mengenai ijazah dan dokumen-dokumen pendidikan Pak Jokowi kan sebenarnya ya, kurang lebih. Dan dia untuk mendapatkan salinan dokumen yang tanpa sensor itu perlu menempuh upaya yang luar biasa kan. Menggugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat, sampai bahkan ke Mahkamah Konstitusi segala,” jelas Refly mengapresiasi perjuangan panjang Bonatua.
Ia menyebut secara normatif dokumen yang diperoleh Bonatua seharusnya identik dengan berkas yang diserahkan Jokowi kepada penyidik dan Komisi Pemilihan Umum.
Namun Refly menemukan anomali visual yang mencolok antara dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi Utama dengan dokumen hitam putih yang diperlihatkan Bonatua.
Perbedaan format warna ini menjadi salah satu catatan penting yang menurutnya tidak dapat diabaikan begitu saja dalam proses verifikasi ke depan.
Yang lebih substansial, Refly menegaskan bahwa dokumen yang kini terbuka untuk publik justru memperkuat temuan awal yang selama ini disuarakan kliennya.
“Nah, jadi apa yang didapatkan Bonatua ini memperkuat bahwa apa yang diteliti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifausiya Tyassuma adalah barang yang diserahkan pada waktu pendaftaran sebagai presiden 2014 dan 2019. Dan itu menurut penelitian, hasil penelitian sekali lagi itu palsu, 99,9 persen palsu kata Roy Suryo,” pungkasnya tanpa keraguan.
Pernyataan Refly menegaskan bahwa keterbukaan akses sama sekali tidak mengubah keyakinan pihak pelapor mengenai ketidakaslian dokumen yang telah digunakan dalam dua kali pemilihan presiden.
Publik kini memiliki kesempatan setara untuk meneliti sendiri dokumen yang selama ini menjadi sumber kontroversi tanpa melalui perantara atau interpretasi sepihak.
Meski akses telah terbuka lebar, perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah presiden ke-7 ini tampaknya masih jauh dari kata akhir.
Penilaian definitif mengenai status dokumen tersebut pada akhirnya hanya dapat diputuskan melalui mekanisme pembuktian di ranah peradilan formal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

