Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Rangkap Komisaris di 12 Perusahaan

 KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap 12 Jabatan di Berbagai  Perusahaan - Wartabanjar

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di dua belas perusahaan swasta berbeda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa temuan tersebut akan didalami secara menyeluruh dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti.

Menurutnya aspek etik dari perangkapan jabatan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh internal Kementerian Keuangan untuk menilai apakah pelanggaran prosedur terjadi.

Budi menjelaskan bahwa seorang pegawai pajak seharusnya tidak diperbolehkan menduduki posisi direksi atau komisaris di banyak perusahaan sekaligus apalagi mencapai jumlah dua belas.

Penyidik akan menelusuri latar belakang pendirian serta keterlibatan Mulyono di perusahaan-perusahaan tersebut guna mengungkap pola yang mungkin ada.

Salah satu fokus penelusuran adalah kemungkinan adanya praktik layering atau penyamaran aliran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga akan meneliti apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki kaitan dengan aspek perpajakan atau menjadi sarana untuk memfasilitasi perbuatan melawan hukum.

Mulyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti yang sedang disidik.

Dalam pemeriksaan ia mengakui telah menerima janji hadiah atau uang terkait pengurusan restitusi tersebut meskipun mengklaim pekerjaan dilakukan sesuai prosedur.

Mulyono menyatakan bahwa negara tidak mengalami kerugian namun ia mengakui kesalahan karena menerima pemberian dan siap menjalani proses hukum.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Mulyono selaku penerima suap bersama fiskus Dian Jaya Demega serta pemberi suap Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 a serta Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 dari undang-undang yang sama tentang penyesuaian pidana.

Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari pertama hingga tanggal dua puluh empat Februari dua ribu dua puluh enam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar KPK di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Rabu tanggal empat Februari dua ribu dua puluh enam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved