
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terkena ketentuan pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dari Oesman Sapta Odang sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja.
Pelaporan tersebut dilakukan sesuai tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto menjelaskan bahwa status penyelenggara negara pada Menteri Agama membuat batas waktu pelaporan menjadi tiga puluh hari kerja.
Kembali ke aturan Pasal 12B bahwa selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah tiga puluh hari kerja kata Arif kepada wartawan pada Senin siang 23 Februari 2026.
Ia menegaskan pelaporan yang dilakukan sebelum batas waktu memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan jika penerimaan tidak dilaporkan sama sekali.
Beliau menyampaikan sebelum dari tiga puluh hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari tiga puluh hari kerja di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku jelasnya.
Meskipun pidana gratifikasi tidak berlaku KPK tetap dapat menetapkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang tidak boleh dimiliki penerima sehingga wajib diganti dengan nilai tertentu.
Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian gitu dia harus menyampaikan itu terang Arif.
Menurutnya mekanisme pelaporan gratifikasi merupakan instrumen utama pencegahan korupsi bukan langsung penindakan pidana.
Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi tegasnya.
Terkait fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi Arif menyatakan nilai penggantian akan dihitung melalui proses verifikasi dan analisis terlebih dahulu.
Nanti nanti masih kita verifikasi kemudian baru kita lakukan analisis pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

