
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menggeledah kantor pengadilan serta kediaman resmi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 dan menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang terkait langsung dengan perkara serta uang tunai dalam mata uang asing senilai US$50 ribu.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan segera dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK berharap temuan dari penggeledahan ini dapat menambah kekuatan alat bukti dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pekan lalu.
Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua Bambang Setyawan dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.
Selain itu turut ditetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Operasi tangkap tangan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran yang menambah dramatisasi proses penangkapan para pihak yang diduga terlibat.
Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam dugaan korupsi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

