Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Komarudin Watubun Kritik Prabowo Masuk Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR: Langgar Pasal 11 UUD 1945?

 PDIP Kritik Keputusan Prabowo Masuk BoP Tanpa Dibahas di DPR

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengkritik keras keputusan pemerintah bergabung ke Board of Peace tanpa terlebih dahulu membicarakannya di DPR seperti diamanatkan Pasal 11 UUD 1945.

Bagaimanapun menurut Pasal 11 UUD 45 itu perjanjian internasional hal-hal seperti itu harus dapat persetujuan DPR kata Komarudin saat dihubungi pada Kamis tanggal 26 Februari 2026.

Legislator Komisi II DPR RI itu menekankan Pasal 11 UUD 1945 secara tegas menyatakan perjanjian internasional yang berdampak pada kehidupan rakyat wajib mendapat persetujuan parlemen.

Komarudin menilai keputusan Indonesia masuk ke Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi memberikan imbas langsung terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Harus diingat bahwa ini menyangkut keselamatan bangsa dan negara ini keputusan yang diambil oleh kepala negara kan bukan pribadi-pribadi orang ujarnya.

Meski koalisi partai pendukung pemerintah menguasai mayoritas di DPR sehingga kebijakan tersebut dipastikan akan disetujui legislatif Komarudin tetap menyesalkan kurangnya pembahasan awal di parlemen.

Kalau misalnya mau dibicarakan di DPR sebelumnya juga tidak ada masalah sebenarnya karena DPR ini kan koalisi Merah Putih semua jadi pasti diterima juga apa pun pasti dikuasai oleh Presiden katanya.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya memiliki sosok penasihat yang mampu memberikan masukan kritis bukan hanya orang-orang yang disukai kepala negara.

Menurut Komarudin urusan bergabung ke Board of Peace tidak akan menjadi pro dan kontra berkepanjangan jika sejak awal dibahas secara terbuka melalui DPR.

Kalau dari awal tim yang bagus menjelaskan ini baik dengan Presiden saya kira tidak terjadi pro dan kontra berkepanjangan seperti ini ujarnya.

Legislator dari Dapil Papua Tengah itu menyatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk membahas keputusan tersebut di DPR meski keputusan sudah diambil.

Saya kira tidak ada terlambat bisa saja daripada sudah terlambat kita menyesal mempersalahkan satu per satu sementara banyak soal yang harus dikerjakan menjadi tidak bagus kan berkepanjangan pungkas Komarudin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved