
Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut memohon agar MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden serta Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan umum.
Menurut Komarudin Watubun dalil yang diajukan pemohon sulit diterima secara konstitusional meskipun hak mengajukan uji materi dijamin bagi setiap warga negara.
Ia menilai konstitusi tidak memberikan ruang untuk membatasi hak politik seseorang semata-mata karena hubungan kekerabatan dengan pejabat negara.
Komarudin Watubun menyatakan "Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu."
Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah dari segi hukum ia tetap mengkritik keras moralitas politik yang berlaku belakangan ini.
Ia menyinggung langkah mantan Presiden Joko Widodo yang dinilai telah mengubah aturan usia minimum calon kepala daerah demi kepentingan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.
Komarudin Watubun menegaskan "Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh rubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali."
Ia mengakui bahwa dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan infrastruktur negara memiliki dasar yang tidak muncul dari kekosongan.
Fenomena nepotisme dinilai semakin nyata dalam praktik politik nasional sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Semangat pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme yang menguat pada awal era reformasi menurutnya kini telah kehilangan kekuatan secara signifikan.
Komarudin Watubun menyatakan "Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana."
Meski demikian ia menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim Mahkamah Konstitusi tanpa berspekulasi secara berlebihan.
Berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini tidak terdapat larangan eksplisit bagi anak presiden untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
Komarudin Watubun menegaskan "Saya tidak pesimis (gugatan ditolak), tapi saya bicara berdasarkan undang-undang konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

