
Repelita Jakarta - Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab atas pelemahan lembaga antikorupsi selama masa kepemimpinannya.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menyebut sikap Jokowi tersebut sebagai buang badan karena faktanya dialah dalang utama pelemahan KPK melalui perubahan undang-undang.
Khozinudin menegaskan bahwa Jokowi tidak dapat melepaskan diri dari peran sentral dalam pelemahan KPK meskipun kini mengaku ingin memperkuat lembaga tersebut dengan mengembalikan kewenangan seperti diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Menurutnya pernyataan Jokowi hanyalah omong kosong dan modus untuk lari dari pertanggungjawaban sejarah atas terjadinya pelemahan sistematis KPK.
Khozinudin mengaitkan sikap tersebut dengan tradisi Jawa yang menyebut orang seperti itu sebagai lambe turah karena omongannya dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan bahwa lambe turah secara harfiah berarti bibir yang bersisa atau mulut berlebihan dengan konotasi negatif sebagai tukang gosip yang menyebarkan informasi keliru.
Khozinudin menyatakan bahwa keinginan Jokowi agar KPK diperkuat hanya gosip belaka karena faktanya dialah yang memperlemah lembaga antikorupsi melalui revisi undang-undang.
Pernyataan Ahmad Khozinudin tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin 16 Februari 2026 sebagai kritik tajam terhadap sikap mantan presiden. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

