
Repelita Jakarta - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan tersebut merupakan dampak dari penetapan status tersangka yang mereka terima terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Selasa 10 Februari 2026 di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Para pemohon didampingi kuasa hukum Refly Harun yang turut hadir dalam ruang sidang.
Refly Harun menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Para pemohon dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Refly Harun penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penelitian terhadap ijazah mantan presiden yang dilakukan para pemohon seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Refly Harun menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan penelitian yang sebenarnya dilindungi konstitusi.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan agar pasal-pasal yang diuji diberi batasan sehingga tidak dapat menjangkau kegiatan penelitian pendapat serta pembahasan kepentingan publik.
Refly Harun menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi urusan publik atau public affairs termasuk terhadap mantan pejabat selama menyangkut kepentingan publik atau public interest.
Para pemohon tidak meminta pembatalan pasal-pasal secara keseluruhan melainkan pembatasan agar tidak mencakup aktivitas yang bersifat kepentingan umum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

