
Repelita Jakarta - Skandal pengelolaan aset sitaan negara mencuat di lingkungan Kejaksaan Agung setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap adanya praktik penyimpangan serius oleh oknum internal.
Burhanuddin menyatakan dengan tegas bahwa sejumlah barang bukti sitaan dari berbagai perkara pidana justru dikuasai secara tidak sah oleh beberapa jaksa sehingga merugikan negara.
Ia menunjukkan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut karena aset yang seharusnya menjadi milik negara malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang benar.
Menurut Burhanuddin pengelolaan aset sitaan selama ini jauh dari standar profesionalisme sehingga banyak aset tercecer dan tidak tercatat dengan baik.
Beberapa jaksa bahkan diketahui menempati fasilitas atau properti sitaan yang seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada negara khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Burhanuddin menekankan bahwa banyak aset masih berada di tangan oknum jaksa secara diam-diam dan diharapkan pihak terkait segera menyadari kewajiban mengembalikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kesempatan resmi yang dikutip dari Youtube Kejaksaan Agung serta sumber berita pada tanggal tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Untuk menangani masalah ini Jaksa Agung telah memerintahkan Badan Pemulihan Aset melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aset sitaan yang ada.
Burhanuddin menginstruksikan agar semua aset yang disalahgunakan segera ditarik kembali dan tidak boleh lagi digunakan tanpa izin resmi dari Badan Pemulihan Aset.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan aset negara oleh siapa pun termasuk aparat Kejaksaan sendiri tidak akan ditoleransi dan harus menjadi prioritas penertiban internal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

