
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan, kebijakan sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus menopang keberlangsungan industri perunggasan nasional.
Ia menyoroti beredarnya informasi terkait klausul dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS, mulai dari pangan, kesehatan, kosmetik, hingga manufaktur.
Menurutnya, isu tersebut perlu dicermati secara hati-hati mengingat implikasinya yang luas terhadap industri dalam negeri. "Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu, 22 Februari 2026.
Singgih berpandangan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai bagian dari diplomasi dagang biasa. Ia menilai perlu pendekatan yang lebih luas, mencakup aspek perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, terutama sektor perunggasan dan produk halal nasional.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang mencapai sekitar 87 persen dari total populasi.
Selain sebagai amanat undang-undang, ia menilai sertifikasi halal juga menjadi instrumen peningkatan daya saing di pasar global. Nilai belanja produk halal global pada periode 2024–2025 disebut telah melampaui 3,1 triliun dolar AS, sementara Indonesia pun tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal dunia dengan nilai konsumsi diperkirakan mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025.
Singgih menilai, apabila terdapat pelonggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor pangan, khususnya olahan berbahan daging, dampaknya bisa signifikan terhadap industri perunggasan nasional. Sektor ini selama ini menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan hewani bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun sementara konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani juga terus menunjukkan tren peningkatan. Industri tersebut melibatkan jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan yang tersebar di berbagai daerah.
Ia mengkhawatirkan adanya ketimpangan perlakuan regulatif apabila produk impor mendapat kelonggaran tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha dalam negeri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan industri pengolahan domestik, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan halal nasional yang telah dibangun.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia dengan tegas. Singgih menegaskan, setiap kesepakatan internasional harus tetap sejalan dengan regulasi nasional serta tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
"Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global," katanya mengakhiri pernyataan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

