Repelita Washington DC - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menandatangani Agreement of Reciprocal Trade di Washington D.C. pada Jumat pagi 20 Februari 2026 waktu Indonesia guna menciptakan keseimbangan perdagangan bilateral di tengah surplus neraca dagang Indonesia terhadap Amerika Serikat selama ini.
Perjanjian tersebut menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat yang lebih rendah dibandingkan tarif 32 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap barang-barang asal Indonesia.
Meskipun demikian sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan tarif atau nol persen sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik ini.
Dalam sektor industri Indonesia berkomitmen membeli 50 unit pesawat produksi Boeing sebagai salah satu implementasi nyata dari perjanjian perdagangan tersebut.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa kesepakatan ini mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan Kementerian Investasi dan Danantara termasuk rencana pembelian pesawat Boeing tersebut dalam konferensi pers daring pada Jumat 20 Februari 2026.
Indonesia juga diwajibkan membuka akses impor pakaian bekas yang telah melalui proses pencacahan dari Amerika Serikat sesuai ketentuan dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Pada sektor produk tertentu pemerintah Indonesia sepakat membebaskan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal bagi kosmetik alat kesehatan serta barang manufaktur asal Amerika Serikat.
Di sisi lain Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh otoritas halal nasional untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa tambahan persyaratan.
Kesepakatan pangan mencakup pemberian tarif bea masuk nol persen terhadap komoditas impor seperti kedelai dan gandum dari Amerika Serikat untuk menekan biaya produksi pangan olahan dalam negeri seperti tahu dan tempe.
Indonesia juga menjamin akses pasar yang tidak diskriminatif bagi produk pertanian Amerika Serikat dengan tidak menerapkan atau mempertahankan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan bersifat diskriminatif atau menyimpang dari standar internasional yang dapat merugikan ekspor Amerika Serikat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

