Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

GP Ansor Ungkap Kronologi Penganiayaan Berat: Bahar bin Smith Diduga Pukul Anggota Banser Berjam-jam di Cipondoh

 GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi

Repelita Jakarta - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang mengungkap kronologi lengkap dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang anggota Banser berinisial R oleh Bahar bin Smith beserta pengawalnya pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh Kota Tangerang.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang H Midyani menyatakan korban hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang mengundang Bahar bin Smith sebagai penceramah utama dan acara tersebut terbuka untuk masyarakat umum dari berbagai latar belakang.

Korban berniat bersalaman atau tabarukan dengan penceramah setelah acara usai namun saat berjarak sekitar dua meter dari Bahar bin Smith ia langsung dihentikan pengawal yang menuduhnya berniat melakukan kekerasan.

Menurut Midyani kondisi kerumunan yang sangat ramai membuat korban langsung diamankan pengawal Bahar bin Smith dengan tuduhan hendak memukul atau menjambak rambut meskipun jarak masih cukup jauh dan korban sudah dipiting.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga milik salah satu pelaku di mana ia mengalami penganiayaan fisik berulang selama beberapa jam mulai dari tengah malam hingga dini hari.

Midyani menjelaskan menurut keterangan korban Bahar bin Smith meminta ruangan khusus untuk melakukan pemukulan hingga korban babak belur dengan durasi panjang sekitar jam 12 malam hingga jam 3 atau 4 pagi.

Penganiayaan dilakukan secara bergantian disertai interogasi serta penyiksaan termasuk sundutan rokok di tangan korban dan Bahar bin Smith disebut melakukan pemukulan dalam dua sesi terpisah dengan jeda untuk berganti baju makan merokok serta minum kopi sebelum melanjutkan.

Korban mengalami luka berat yang memerlukan puluhan jahitan serta trauma fisik dan psikologis berat hingga sempat tidak sadarkan diri dan dirawat intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Akibat penganiayaan tersebut korban kini mengalami trauma berat yang membuatnya sulit menjawab pertanyaan secara nyambung serta sering mengeluh pusing karena pukulan berulang di kepala meskipun kondisi fisik secara umum sudah membaik.

Midyani juga menyoroti kejanggalan awal penanganan kasus di mana korban justru dibawa pihak Bahar bin Smith ke Polsek Cipondoh untuk dilaporkan sebagai pelaku percobaan penganiayaan namun laporan ditolak dan korban akhirnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota serta dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya yang parah.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026 setelah gelar perkara dilakukan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya sejak 22 September 2025 dan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan panggilan telah dikirimkan kepada tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026 dan proses hukum akan berjalan secara profesional serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta membantah narasi bahwa korban merupakan anggota Banser dan menyatakan individu tersebut justru bagian dari kelompok yang menolak digelarnya pengajian tersebut.

Ichwan menyebut pihaknya memiliki bukti berupa surat penolakan serta tangkapan layar komunikasi yang menunjukkan keterkaitan korban dengan PWILS kelompok yang sebelumnya juga menolak pengajian serupa.

Menurut Ichwan Habib Bahar tidak memiliki peran dalam kekerasan melainkan berupaya menyelamatkan situasi agar tidak terjadi penganiayaan oleh massa dan korban dibawa masuk ke dalam ruangan untuk diamankan dari kerumunan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved