Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Dakwaan Hukuman Mati ABK Fandi: Dia Bukan Decision Maker!

 Ferry Irwandi

Repelita Jakarta - Tuntutan pidana mati terhadap Fandi seorang anak buah kapal berusia 26 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton memunculkan perdebatan luas mengenai keadilan serta keseimbangan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tidak terdapat satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Fandi dalam perkara tersebut sehingga tuntutan maksimal dianggap sesuai.

Namun sejumlah kalangan mempertanyakan apakah seorang ABK yang baru bekerja beberapa hari layak menghadapi ancaman hukuman seberat itu mengingat perannya yang terbatas.

Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena turut serta menerima dan memindahkan 67 kardus dari kapal ikan ke kapal tanker tempatnya bertugas.

Muatan tersebut baru diketahui berisi narkotika setelah kapal diintersep oleh aparat Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai di perairan Karimun.

Ferry Irwandi selaku founder Malaka Project menyatakan kesiapannya membela Fandi sambil menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini melalui tayangan di kanal YouTube miliknya.

Menurut Ferry Fandi bukan pengambil keputusan utama di kapal melainkan hanya ABK yang baru bergabung beberapa hari dan sempat menyatakan kecurigaan terhadap muatan yang diangkut.

Dokumen persidangan menunjukkan Fandi pernah bertanya kepada kapten Hasi Holland Samosir mengenai isi barang yang awalnya disebut sebagai minyak namun berubah menjadi puluhan kardus tanpa dokumen pendukung.

Ferry menekankan bahwa unsur kesengajaan atau niat jahat pada diri Fandi perlu dibuktikan secara jelas apakah ia benar-benar mengetahui isi muatan atau justru menjadi korban penipuan.

Latar belakang Fandi sebagai anak keluarga nelayan yang menjadi tulang punggung bagi lima adiknya juga menjadi perhatian karena ia lulusan sekolah pelayaran di Aceh pada 2022.

Sebelumnya ia bekerja serabutan hingga mendapat kontrak enam bulan sebagai ABK bagian mesin dengan upah sekitar 2.000 dolar AS per bulan atau setara Rp33 juta.

Pada 1 Mei 2025 Fandi berangkat dari Medan menuju Thailand bersama kapten serta beberapa kru lain kemudian menunggu sekitar sepuluh hari di hotel sebelum naik kapal tanker.

Di perairan dekat Phuket kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan mentransfer 67 kardus ke kapal mereka tanpa ada pemeriksaan isi barang sama sekali.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemberantasan narkotika negara dan berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Perdebatan semakin memanas karena tuntutan hukuman mati juga menyasar ABK yang belum menerima gaji dan baru bekerja singkat di kapal tersebut.

Keluarga serta kuasa hukum Fandi bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi muatan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut secara adil.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar pada 23 Februari yang menjadi kesempatan penting bagi terdakwa menyampaikan pembelaan secara resmi.

Kasus ini kembali membuka diskusi mendalam mengenai penerapan hukuman mati pada perkara narkotika khususnya terkait tingkat keterlibatan serta peran masing-masing individu.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved