Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Ferry Amsari menegaskan bahwa putusan pengadilan termasuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak termasuk presiden.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat dihubungi pada Sabtu 21 Februari 2026 sebagai respons terhadap dinamika kebijakan tarif impor serta implikasi kesepakatan dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Menurut Ferry prinsip final and binding yang melekat pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat menjadikan keputusan tersebut sebagai hukum terakhir yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Ia menjelaskan bahwa jika Presiden Donald Trump mengabaikan putusan Mahkamah Agung maka kesepakatan yang dibuat dengan Presiden Prabowo Subianto akan kehilangan sah secara hukum di Amerika Serikat.
Ferry menambahkan bahwa legitimasi hukum domestik suatu negara menjadi dasar utama keabsahan perjanjian internasional sehingga pengabaian putusan pengadilan dapat meruntuhkan fondasi kesepakatan tersebut.
Dalam konteks ini Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk terus mematuhi ketentuan tarif yang disepakati apabila dasar hukum di pihak Amerika Serikat telah gugur akibat pengabaian putusan pengadilan.
Ia menekankan bahwa setiap aspek yang terkait dengan ketentuan tarif tersebut harus dianggap batal demi hukum jika Amerika Serikat tidak menghormati putusan Mahkamah Agungnya sendiri.
Ferry menyatakan bahwa mematuhi ketentuan tersebut dalam kondisi demikian akan sia-sia dan berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi yang dirugikan secara hukum.
Pandangan Ferry ini memperkaya diskusi di kalangan akademisi dan pengamat hukum terkait perkembangan kebijakan tarif Amerika Serikat serta dampaknya terhadap hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

